Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi Imbau Masyarakat Kurangi Produksi Sampah Selama Nataru  

ILUSTRASI: Alat berat menata sampah di TPA Burangkeng Setu, belum lama ini. Anggaran sebesar Rp105 miliar telah disiapkan untuk pembenahan TPA. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengimbau masyarakat untuk mengurangi produksi sampah selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Imbauan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bekasi Nomor PM.01.04/SE-121/DLH tentang Pengendalian Sampah Perayaan Nataru.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Burangkeng, yang saat ini sudah melebihi kapasitas. Selain itu, meningkatkan partisipasi dalam mengelola sampah.

Dalam SE tersebut, masyarakat diimbau untuk menggunakan kantong belanja sendiri, tidak menyisakan makanan, menghindari penggunaan barang sekali pakai, dan memanfaatkan peralatan atau material yang dapat digunakan kembali, seperti kotak makanan, sendok, dan tempat air minum.

Selain itu, pengelola tempat ibadah, tempat wisata, restoran, terminal, stasiun kereta api, dan fasilitas umum lainnya diminta menyediakan fasilitas penampungan sampah terpilah, baik organik maupun nonorganik. Mereka juga diharapkan bekerja sama dengan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) pengelolaan persampahan di wilayah masing-masing.

“Khusus lokasi yang memungkinkan terjadi antrian kendaraan seperti rest area, pom bensin, tempat wisata, harap dilakukan pengumpulan sampah dengan cara berkeliling menjemput sampah dengan wadah terpilah. Selain itu, menyiapkan tenda khusus berupa stasiun penampungan sampah terpilah,” jelasnya.

Dedy juga meminta perangkat daerah untuk mensosialisasikan gerakan minim sampah dan mengawasi pengelolaan sampah selama libur Natal dan Tahun Baru 2025.

“Sebagai contoh, Dinas Perhubungan bertugas mengelola sampah di terminal, stasiun kereta api, dan lokasi serupa. Selain itu, data sampah yang telah dikelola harus direkam melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) milik Kementerian Lingkungan Hidup,” tegasnya. (ris)