RADARBEKASI.ID, BEKASI – Paslon Heri-Sholihin menggugat hasil Pilkada Kota Bekasi 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menyiapkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP).
Bawaslu Kota Bekasi akan mempersiapkan keterangan tertulis sesuai Laporan Hasil Pengawasan (LHP) pengawas pemilu menghadapi sidang gugatan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami (Bawaslu,red), termasuk KPU, akan menyampaikan jawaban secara tertulis dan lisan materi proses tahapan Pilkada yang disengketakan,” ungkap Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi Jhonny Sitorus, Jumat (27/12/2024).
BACA JUGA: Heri-Sholihin Resmi Ajukan Gugatan ke MK, Sidang Januari 2025
Jhonny menjelaskan, Bawaslu Kota Bekasi berkoordinasi dengan Panwascam di 12 kecamatan untuk menyusun keterangan tertulis sesuai data dan fakta yang sebenarnya.
“Data dan fakta tersebut menjadi kunci bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan sengketa Pilkada Kota Bekasi secara adil,” jelasnya.
Menurut dia, pihaknya masih melakukan kajian hukum dan mengumpulkan alat bukti LHP, yang menjadi potensi jawaban keterangan Bawaslu di depan hakim MK.
“Kami belum menemukan adanya perselisihan hasil Pilkada Kota Bekasi. Jawaban yang kami siapkan adalah proses tahapan Pilkada, yang didalilkan terjadi dugaan pelanggaran,” kata dia.
Sesuai informasi pada laman website MK, Kota Bekasi masuk dalam 313 daftar Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia.
Paslon nomor urut 01, Heri Koswara dan Sholihin memberi kuasa kepada Zainudin Paru, Joko F Prabowo dan Basrizal, mengajukan pendaftaran dengan nomor 224/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tentang permohonan pembatalan Keputusan KPU Kota Bekasi nomor 886 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi tertanggal 6 Desember 2024.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara sengketa Pilkada serentak 2024 di MK direncanakan digelar pada 8 Januari 2025. Sedangkan pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada 3 Januari 2025. (pay)