RADARBEKASI.ID, BEKASI -Ahmad Nasir (49), warga Perumahan Griya Mulya Indah, Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, terpaksa meninggalkan utang sebesar Rp79.485.267 akibat ketidakmampuannya membayar biaya perawatan di Rumah Sakit (RS) Persahabatan Jakarta.
Biaya tersebut mencakup pengobatan sejak Ahmad masuk IGD hingga dirawat inap di rumah sakit tersebut, dari 4 Januari 2025 hingga 8 Januari 2025.
“Tagihan biaya rumah sakit Rp79.985.267, tapi sudah dibayar uang muka Rp500 ribu. Jadi utang Rp79.485.267,” ungkap pasien yang terdiagnosis gangguan saluran pernapasan ini.
Ahmad mengaku kesulitan untuk membayar biaya tersebut karena penghasilannya yang pas-pasan dari berjualan es susu kacang dan jajanan anak-anak.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Segera Reaktivasi 146.405 Peserta JKN-KIS Nonaktif di Kabupaten Bekasi
“Kami dari pihak keluarga tidak mempunyai uang sebesar tagihan tersebut karena keterbatasan biaya. Pemasukan sehari-hari hanya cukup untuk sehari-hari,” katanya.
Meskipun tak mampu melunasi biaya rumah sakit, Ahmad diperbolehkan pulang pada 8 Januari 2025. Namun, rumah sakit menahan KTP-nya dan meminta Ahmad untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk melunasi tagihan melalui wakilnya, adiknya.
Ahmad menyampaikan bahwa dirinya terdaftar sebagai peserta JKN-KIS segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Pemerintah Daerah. Namun, sebelum dirawat di rumah sakit, pada akhir Desember 2024 status kepesertaannya dinonaktifkan, sehingga ia harus menjalani perawatan sebagai pasien umum di RS Persahabatan Jakarta.
Ahmad berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat memberikan bantuan terkait biaya rumah sakit yang mencapai puluhan juta rupiah.
“Saya harap ada solusi yang diberikan pemerintah terkait layanan kesehatan. Sebab kami memang tidak memiliki uang banyak,” jelasnya.
BACA JUGA: JKN-KIS Tidak Aktif, Warga Sukatani Bekasi Terpaksa Tunda Berobat Anak
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah, mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-KIS dari Ahmad.
“Kami akan melakukan validasi dan memindahkan kepesertaan ke PBPU Pemda. Nanti pada 1 Februari 2025 jadi KIS PBI lagi,” jelas Alamsyah.
Alamsyah menambahkan, pada 8 Januari 2025, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi telah mengajukan kepada BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali 146.405 peserta JKN-KIS PBI APBD yang dinonaktifkan.
“Kami sudah mengajukan pengaktifan untuk 146.405 peserta, sementara kepesertaan lainnya masih dalam proses validasi,” ujarnya. (and)