Berita Bekasi Nomor Satu

KPU Siapkan Saksi di Sidang Kedua Sengketa Pilkada Kota Bekasi

Suasana jalannya persidangan PHPU wilayah Jawa Barat di ruang sidang MK, Rabu (8/1/2025). Foto: Zakky Mubarok/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi di Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali digelar pada Jumat (17/1).

Pada sidang kedua nanti, pihak termohon, yakni KPU, pihak terkait (pasangan calon nomor urut 3, Tri Adhianto-Harris Bobihoe), serta Bawaslu sebagai pemberi keterangan, akan menyampaikan jawaban.

Sebelumnya pada sidang perdana Rabu (8/1), pihak pemohon dari paslon nomor urut 1 Heri Koswara-Sholihin sudah membacakan materi gugatan.

“Sidang kedua itu akan dilaksanakan pada Jumat (17/1), agendanya penyampaian jawaban dari pihak termohon, dari KPU dan pihak terkait (paslon 3) dan dari Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan,” ujarnya Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin Sholihin, kepada Radar Bekasi, Senin (13/1).

Edwin menambahkan bahwa karena ini merupakan tahapan penyampaian jawaban dari pihak termohon, maka satu hari sebelum sidang, semua jawaban sudah harus diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, pihaknya akan menggelar rapat pleno. Jika pada sidang kedua ini harus menyiapkan saksi, pihaknya sudah menyiapkan. Kemudian pihaknya juga menyusun jawaban mulai dari kronologi, keterangan-keterangan, saksi, dan alat bukti.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2025/01/08/ini-gugatan-phpu-kota-bekasi-heri-sholihin-ke-mahkamah-konstitusi/

“Jadi H-1 itu sudah kita masukan jawabannya ke MK. Dari semua pokok-pokok aduan, pokok-pokok laporannya, kita siapkan jawabannya, mulai dari money politic, penyebaran C pemberitahuan KWK yang tidak masif, partisipasi, dan lain sebagainya,” ucapnya.

Sementara itu, Tim Hukum Heri Koswara-Sholihin, Iqbal Daud Hutapea, mengatakan berlangsungnya sidang kedua dengan penyampaian jawaban pihak termohon turut menguatkan materi gugatan mereka.

“Kita yakin, optimis sebagaimana tadi tim hukum kita pada sidang perdana, itu optimis sekali. Itu membuktikan materi gugatan kita sempurna, adanya tindak pelanggaran pemilu yang harusnya dilakukan Bawaslu. Tapi Bawaslu tidak memberikan tindakan,” ucapnya.

“Sidang kedua itu hanya pembacaan jawaban dari pada termohon, KPU dan terkait dikasih kesempatan untuk menjawab. Baru nanti dari jawaban itu transaksi dan pembuktian. Prosesnya masih panjang sampai 15 Februari 2025,” sambungnya. (pra)