Berita Bekasi Nomor Satu

Warga Bekasi Gugat Bank BTN dan Pengembang karena Belum Diberikan Sertipikat

GUGAT: Tim kuasa hukum Agung Fatiris, Yoga Gumilar (tengah) hadir saat sidang perdana kasus gugatan Bank BTN dan Pengembang di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (14/1). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Agung Fatiris (35), warga Perumahan Pesona Mutiara Indah Blok 1 Nomor 12, Desa Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, menggugat Bank BTN Kota Bekasi dan pengembang perumahan PT Hakim Bina Insani ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Gugatan yang telah masuk ke tahapan persidangan ini diajukan lantaran kedua belah pihak tergugat tak kunjung memberikan sertifikat tanah meskipun pihak penggugat telah memenuhi kewajibannya (cicilan) sedari 2023.

“Hari ini sidang perdana digelar, agendanya pemanggilan para tergugat, pertama ada Bank BTN dan PT Hakim Bina Insani selaku pengembang,” kata kuasa hukum penggugat, Yoga Gumilar,Yoga, Selasa (14/1).

BACA JUGA: Kelurahan Jatiwaringin Punya Program Jam Duduk

Dalam sidang perdananya, Bank BTN selaku pihak pemberi pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tampak hadir di ruang sidang. Namun, pihak pengembang absen tanpa alasan jelas.

“Developer tidak hadir sehingga sidang ditunda sampai satu bulan kemudian. Kalau sudah lengkap, mungkin (agenda sidang lanjutan) ada mediasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum mengajukan gugatan, pihaknya telah menyurati para tergugat. Namun, pengembang tidak merespons. Yoga menjelaskan, kliennya membeli rumah seluas 60 meter persegi pada 2015 dengan nilai akad KPR sebesar Rp94 juta.

Selama delapan tahun, Agung membayar cicilan Rp757.900 per bulan hingga melunasi sisa pinjaman sebesar Rp55 juta pada 2023. Namun, hingga kini sertifikat tanah yang dijanjikan belum juga diterima.
“Lunas 2023, pas mau ambil sertipikat belum ada. Tunggu sampai 2024, ternyata saya coba minta lagi ternyata belum ada juga,” kata Agung, Kamis (26/9/2024).

BACA JUGA: Petugas Disdamkarmat Kota Bekasi Masuk Gorong-gorong Demi Evakuasi iPhone 13

Ia sudah berusaha menanyakan langsung ke pihak pengembang perumahan, tetapi tidak ada jawaban yang memuaskan.

PT Hakim Bina Insani, pengembang yang menggantikan pengembang sebelumnya setelah pemiliknya meninggal dunia, tidak memberikan kejelasan tentang sertifikat tersebut.

Karena merasa dirugikan, Agung memutuskan menempuh jalur hukum dengan harapan haknya sebagai pemilik rumah yang sah dapat terpenuhi.

Radar Bekasi sudah mencoba konfirmasi ke pihak Bank BTN, namun belum ada tanggapan resmi dari pihak Bank. (rez)