RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sekretaris DPC Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Kabupaten dan Kota Bekasi Purwadi menilai, kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun bakal menyulitkan angkatan kerja baru dalam mendapatkan pekerjaan.
Kebijakan yang berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015 tersebut juga menambah lama waktu pekerja yang sudah tidak produktif untuk bisa mencairkan jaminan pensiunnya.
“Angka pengangguran pasti bertambah dan menjadi beban keluarga dan pemerintah,” ucap Purwadi.
BACA JUGA: K3S Bekasi Timur Sebut Libur Sekolah Sebulan saat Ramadan Tidak akan Efektif
Untuk itu, sambung Purwadi, pemerintah perlu memberikan kepastian tentang iklim investasi di Kota Bekasi. Mulai dari mempermudah perizinan hingga menghilangkan segala bentuk pungutan liar agar Kota Bekasi.
“Bagaimana pemerintah daerah ini mempertahankan pengusaha-pengusaha di Kota Bekasi, syukur-syukur memberikan vitamin (seperti subsidi dan kemudahan perizinan,red) supaya yang ada bertahan dan menarik investor baru ke Kota Bekasi,” tambahnya.
Sejauh ini, Purwadi mengatakan, masih banyak para pekerja mempertanyakan mekanisme pencairan jaminan pensiun saat usia pensiun semakin bertambah. Semisal, bagaimana dengan pencairan jaminan pensiun bagi mereka yang diberhentikan dari perusahaan sebelum usia 59 tahun.
BACA JUGA: KPU Siapkan Saksi di Sidang Kedua Sengketa Pilkada Kota Bekasi
“Itu juga yang diinternal kita sedang kita godok formulasinya seperti apa. Mungkin tentang pencairannya yang akan menjadi catatan kita,” ungkap Sekertaris Konsulat Cabang FSPMI Kota dan Kabupaten Bekasi, Sarino.
Aspek lain yang masih dikaji adalah mekanisme pencairan oleh ahli waris jika pekerja meninggal dunia. “Sehingga apa yang digunakan untuk bekal pasca pensiun itu juga harus menunggu sekian tahun. Masih hidup atau tidak, nanti bagaimana pencairannya oleh ahli warisnya,” tambahnya.(sur)