RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bea Cukai Bekasi mengundang 37 perusahaan penerima fasilitas AEO (Autorized Economic Operator) yang berada di bawah pelayanan dan pengawasan Bea Cukai Bekasi. Bertempat di Aula lantai 3 Kantor Bea Cukai Bekasi, Jumat (17/1) perwakilan Manajer AEO dan Representatif AEO hadir memenuhi undangan pada Jumat 17 Januari 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti menyampaikan bahwa acara tersebut merupakan upaya Kantor Bea Cukai Bekasi untuk menjaga hubungan harmonis dengan pengguna jasa dan sebuah upaya membangun kerangka konstruktif dalam hubungan komunikasi.
“Kami mengharapkan melalui acara ini, para Manajer Perusahaan AEO bisa membangun budaya dan tata nilai AEO yang mengedepankan mutual trust dan partnership dalam pola hubungan dan komunikasi,” ujar Yanti.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi yang juga sekaligus Client Manager AEO, Undani menyampaikan pentingnya peran dan tanggung jawab Manajer AEO dalam memastikan kepatuhan dan terpenuhinya persyaratan sebagai AEO.
“Kami berkomitmen memberikan perlakuan kepabeanan umum dan khusus sebagai privilege yang didapatkan perusahaan AEO misalnya: mendapatkan prioritas untuk mendapatkan layanan kepabeanan, mendapatkan predikat sebagai perusahaan berisiko rendah hingga mendapatkan layanan khusus konsultasi dan atau asistensi di luar jam kerja,” ujar Undani.
AEO sediri adalah program yang diperkenalkan oleh World Customs Organization (WCO) melalui SAFE Framework of Standards. Program ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan fasilitasi rantai pasok internasional.
Untuk mendukung program tersebut Regulatory Framework telah disiapkan oleh Bea dan Cukai dalam pengelolaan AEO, yang terbaru dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2024 yang berlaku sejak 14 Januari 2025.
Aturan yang lebih detil ini memberikan kejelasan dan menjadi daya dorong bagi program AEO yang mulai diimplementasikan sejak tahun 2014 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014, dan kini dilanjutkan dengan PMK 137 Tahun 2023. (*)