Berita Bekasi Nomor Satu

Komisi IV DPR RI Dalami Informasi HGB-SHM Pagar Laut Tarumajaya Bekasi

TINJAU PROYEK: Sejumlah anggota Komisi IV DPR RI menaiki perahu usai memantau proyek pembangunan alur pelabuhan di perairan Tarumajaya, Rabu (22/1). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi IV DPR RI akan mendalami informasi terkait dokumen kepemilikan tanah, seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), untuk pembangunan pagar laut dalam proyek alur pelabuhan di perairan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

“Kita mau cek sejauh mana HGB nya atau SHM nya, ini yang kita sedang dalami,” kata Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono.

Hal itu dikatakan Riyono saat meninjau lokasi pagar laut untuk proyek pembangunan alur pelabuhan di perairan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Rabu (22/1). Belakangan, proyek kerja sama antara Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Barat dan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) ini disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena diduga tidak memiliki izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

BACA JUGA: Lumba-lumba Mati Terdampar di Pagar Laut Tarumajaya Bekasi

Riyono menjelaskan, pihaknya meminta klarifikasi dari KKP dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai batas sertipikat yang telah diterbitkan untuk proyek ini.

“Kami meminta klarifikasi dari KKP dan Provinsi mengenai batas sertipikat yang ada, untuk memastikan bahwa kegiatan ini tidak merugikan masyarakat dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Riyono.
Riyono menambahkan bahwa Komisi IV DPR RI akan memanggil kementerian terkait untuk membahas pemagaran laut di Tarumajaya dan Tangerang serta pembongkaran alur laut yang dikeluhkan nelayan setempat.

“Kalau untuk pembongkaran seharusnya di Peraturan Pemerintah nomor 21 dan Permen Kelautan Perikanan nomor 28 itu adalah kewenangannya yang memprakarsai,” ujarnya.

“Kalau di sini kan sudah jelas siapa yang punya, nanti makanya koordinasikan kira-kira apakah mereka memang izinnya sedang diurus,” katanya.

BACA JUGA: KKP Segel Pagar Laut di Perairan Tarumajaya Bekasi  

Sementara itu, kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa PT TRPN tidak memiliki sertipikat atas proyek pembangunan pelabuhan tersebut.

Menurutnya, pembangunan alur laut yang merupakan bagian dari proyek pelabuhan perikanan Tarumajaya ini dikerjakan sebagai bagian dari kerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat berdasarkan keputusan gubernur.

“Sertipikat ini kalau pun ada punya perorangan, PT TRPN tidak punya sertipikat. Bisa di cek di ATR BPN,” tegasnya.

BACA JUGA: Pagar Laut di Perairan Tarumajaya Bekasi Merugikan Nelayan

Deolipa mengapresiasi langkah Komisi IV DPR RI yang meninjau langsung proyek tersebut. Ia berharap pemerintah mendukung pembangunan pelabuhan pendaratan ikan terbesar di Jawa Barat untuk memenuhi kebutuhan protein ikan masyarakat Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.

“Harapannya pelabuhan ini semakin besar karena banyak sekali pihak yang memberikan atensi kepada pelabuhan ini,” tandasnya. (ris)