RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih, Ade Kuswara Kunang – Asep Surya Atmaja, bakal dilantik pada 6 Februari 2025. Jadwal pelantikan ini disepakati dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1).
Pelantikan akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Momentum ini mencatat sejarah, mengingat pelantikan kepala dan wakil kepala daerah sebelumnya dilakukan oleh gubernur.
Pelantikan serentak gelombang pertama ini mencakup 296 dari total 575 daerah yang hasil Pilkadanya tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, daerah dengan sengketa Pilkada akan menyusul setelah proses hukum di MK selesai.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 rencananya dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 6 Februari 2025.
Bima menjelaskan bahwa kepala daerah yang dilantik pada 6 Februari itu tergabung dalam pelantikan pertama para kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa atau tidak digugat ke MK.
“Insyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” kata Wamendagri menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, selepas sidang kabinet.
BACA JUGA: Pembangunan IKN Dilanjut, Prabowo Siap Kucurkan Dana Rp48,8 Triliun
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 merupakan dasar hukum yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Wamendagri menambahkan pelantikan kepala daerah kemungkinan akan berlangsung selama tiga kali atau tiga termin.
“Mungkin ada tiga, kan yang kedua nanti (untuk kepala daerah, red.) yang gugatannya ditolak atau dismissal, yang ketiga yang gugatannya diterima untuk kemudian perintah pilkada ulang atau pemungutan suara ulang,” kata Bima.
Jadwal pelantikan untuk dua kelompok kepala daerah yang hasil pemilihannya masih bersengketa itu menyesuaikan dengan hasil sidang MK ataupun hasil pemilihan ulang.
“Jadi, yang penting gelombang pertama dulu. Gelombang berikutnya menyesuaikan dengan sidang di MK selesainya kapan,” sambung Wamendagri.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi masih menunggu keputusan secara resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun KPU RI.
“Jadi dari hasil RDP, rencananya untuk gubernur, bupati serta wali kota, yang tidak ada PHP itu akan dilantik di tanggal 6 Februari 2025 dan yang melantik adalah Presiden Republik Indonesia. Tapi perlu persiapan dan persetujuan dari Presiden RI, karena yang melantik presiden,” ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bekasi, Mochamad Iqbal, kepada Radar Bekasi, Rabu (22/1).
Saat ini belum ada surat edaran dari KPU RI maupun Kementerian Dalam Negeri, bahwa pelantikannya dilakukan oleh Presiden RI pada tanggal 6 Februari 2025 mendatang.
“Sesuai dengan itu tanggal 6, tapi itu hasil rapat dengar pendapat, itu belum keputusan. Artinya, masih nunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri maupun KPU RI. Tapi kalau melihat hasil rapat dengar pendapat, ya kemungkinan 6 Februari,” katanya.
Sedangkan untuk daerah yang terdapat sengketa perselisihan hasil pemilihan seperti Kota Bekasi, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap. (pra/sur)