RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi menetapkan dua pelaku utama pencurian rumah kosong (rumsong), AR (19) dan S (23), sebagai tersangka. Seorang pelaku lainnya, JML (15), yang masih di bawah umur, ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Sementara itu, dua orang lainnya masih berstatus buron, yakni AAM (22), pelaku utama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan CND (21), yang diduga sebagai penadah hasil curian.
Selain tiga pelaku utama, polisi juga menangkap dua wanita berinisial SAP (28) dan HA (30), yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan. Sindikat pencurian rumsong diamankan setelah meninggalkan sandal mereka di rumah korban di Kampung Selang Cironggeng RT 02/04 Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung. Mereka diketahui masuk ke rumah dengan menjebol atap.
BACA JUGA: Dua Pelaku Begal Polisi di Cikarang Ditangkap
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, mengungkapkan para tersangka kasus pencurian rumah kosong memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Tersangka AR bertugas mengawasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengambil sepeda motor milik korban. Sementara itu, S berperan mencari rumah target yang kosong, memanjat masuk ke dalam rumah, membuka pintu dari dalam, dan mengambil barang seperti jam tangan dan ponsel.
Tersangka lain yang masih buron, AAM, juga memiliki peran sebagai pengawas area sekitar TKP, merusak gembok rumah, serta mencuri televisi milik korban. Sedangkan JML, yang berstatus sebagai ABH ikut membantu mencari rumah target serta mencuri sepeda motor dan dokumen BPKB dari dalam rumah.
BACA JUGA: Dicekoki Miras Campur Obat Keras, Gadis 16 Tahun Digilir Empat Pemuda di Cikarang
Menurut Bintang, pengungkapan kasus ini bermula dari barang-barang yang tertinggal di lokasi kejadian.
“Kami menemukan sandal milik pelaku yang tertinggal di TKP. Dari situ, kami telusuri jalur pelarian mereka dan memeriksa sejumlah CCTV. Informasi identitas pelaku pun berhasil kami dapatkan,” jelasnya, Kamis (10/4).
Setelah dilakukan pencarian, pada 7 April lalu polisi berhasil menangkap tiga tersangka utama di Kampung Tanah Merdeka RT 09 RW 28 Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AR merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Para tersangka juga mengaku telah melakukan 19 aksi kejahatan, terdiri dari sembilan pencurian rumah kosong, delapan pencurian kendaraan bermotor, dan dua pencurian dengan kekerasan.
“Sindikat ini telah beraksi melakukan kejahatan sejak 2024 secara berkelompok dan hasil curiannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.
BACA JUGA: Trauma, Dua Korban Rudapaksa Bapak di Cikarang Diungsikan
Menurutnya, lokasi kejahatan tersebar di wilayah Cikarang Barat, Cibitung, Tambun, dan sekitarnya. Para tersangka juga kerap berpindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.
“Mereka sudah melakukan dari mulai tahun kemarin jadi bukan hanya momennya pada saat mudik saja. Sebelumnya mereka memang spesialis untuk memantau rumah-rumah yang kosong yang mereka jadikan target,” katanya.
Selain mengungkap pelaku utama pencurian, polisi juga berhasil membongkar jaringan penadah barang-barang hasil curian dari sindikat AR dan kawan-kawan. Menurut pihak kepolisian, para tersangka kerap menjual barang curian kepada penadah yang sama setiap kali selesai beraksi.
Dua penadah yang telah diamankan adalah HA, yang membeli ponsel hasil curian, dan SAP, yang membeli televisi. Sementara itu, satu penadah lainnya, CND, masih berstatus buron karena diduga membeli sepeda motor hasil curian dari tersangka AR.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain satu unit televisi merek Xiaomi beserta remote, satu unit ponsel Vivo Y17, satu buah jam tangan, satu senter kepala, empat pasang sandal jepit milik tersangka yang tertinggal di TKP, satu gembok yang rusak, serta satu dus ponsel merek Vivo V17,” ujar Bintang.
Saat ini, ketiga tersangka utama beserta dua penadah telah diamankan di Rutan Polsek Cikarang Barat untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran. Ketiga pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Sedangkan kedua penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ris)