RADARBEKASI.ID, BEKASI — Bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran air dan lahan fasilitas umum di wilayah Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, akhirnya dibongkar paksa.
Aksi pembongkaran paksa harus dilakukan setelah berbagai imbauan sebelumnya tidak diindahkan oleh pemilik bangunan.
Tim penertiban dilaksanakan oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi bersama unsur Forkopimcam berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 600.3.3.1/209/BA/Distaru tertanggal 22 April 2025 tentang penertiban bangunan liar di wilayah Jatibening Baru dan Pekayon Jaya.
Bangunan yang dibongkar umumnya bersifat semi permanen dan menempati lahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), serta menutup aliran drainase yang vital bagi lingkungan sekitar.
“Penertiban ini dilakukan karena peringatan sudah kami sampaikan sejak lama. Mulai dari SP1, SP2, hingga SP3, namun tidak digubris,” tegas Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, Rabu (30/4).
Ia menambahkan, pembongkaran dilakukan secara persuasif dan melibatkan sejumlah perangkat daerah, termasuk Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, DBMSDA, Dinas PU, hingga aparat TNI dan Polri.
Langkah ini, kata Karya, merupakan bagian dari upaya Pemkot Bekasi menata ruang kota secara menyeluruh serta memastikan fungsi lahan dan saluran air berjalan sesuai peruntukannya.
“Penertiban tidak berhenti di sini. Kami akan terus mendata bangunan yang menyalahi aturan, baik yang berdiri di atas saluran maupun yang menempati PSU,” ujarnya.
Ia juga memastikan penataan tidak hanya menyasar bangunan liar, tetapi juga para pedagang yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
“Kita ingin Kota Bekasi tertib dan nyaman bagi seluruh warga. Penataan ini akan berkelanjutan,” tutup Karya.(pay)











