RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Proses hukum terkait dugaan pemerasan dan TPPU yang menimpa Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, belum rampung. Penahanan mereka diperpanjang selama 30 hari di Polda Metro Jaya.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Perpanjangan ini berlaku mulai 2 Mei 2025, hingga 1 Juni 2025, dengan alasan yang dinilai cukup kuat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Mulai hari ini, 2 Mei 2025, kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam 30 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, dikutip dari JawaPos pada Sabtu (3/5/2025).
Perpanjangan penahanan ini terkait kasus dugaan pemerasan, berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, penyidik terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga:Eriska Nakesya dan Young Lex Resmi Bercerai Setelah 6 Tahun Bersama
“Ada surat dari JPU, ada beberapa hal yang harus dilengkapi penyidik,” tambah Ade Ary.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani dan rekan-rekannya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Laporan tersebut mencakup Pasal 27B Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan, serta tindak pidana pencucian uang sesuai Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010. Dari ketiga pasal itu, ancaman hukuman terberat datang dari pasal TPPU dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.(ce2)











