RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah tenaga honorer di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Bekasi dirumahkan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, mengungkapkan hal itu berdasarkan hasil komunikasi dengan pihak pemerintah daerah.
“Hasil komunikasi dengan pemerintah daerah, (honorer,red) dirumahkan selama dua bulan,” ujar pria yang disapa Iwang ini, Rabu (16/7).
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil pemerintah karena belum tersedianya anggaran untuk membayar gaji para tenaga honorer tersebut. Mereka kemungkinan akan kembali dipekerjakan setelah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
“Karena belum teranggarkan untuk membayar sejumlah pegawai honor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk sementara dirumahkan,” jelas politisi Partai Gerindra ini.
Sementara, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, mengaku tidak mengetahui soal tenaga honorer yang dirumahkan.
Ia menjelaskan, pegawai dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
”Saya kurang paham. Karena di BKPSDM nggak ada pegawai non ASN non database BKN,” ucapnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Bekasi, Dede, mengungkapkan bahwa pihaknya merumahkan 11 orang tenaga honorer, seperti petugas keamanan dan kebersihan.
“Karena belum ada anggarannya, nanti bisa bekerja kembali setelah adanya pembahasan APBD Perubahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyampaikan kepada tenaga honorer yang dirumahkan agar bersabar menunggu keputusan lebih lanjut. Jika dipaksakan tetap bekerja, tidak ada alokasi anggaran yang tersedia. (and)











