RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sepuluh mantan pegawai PT Mitra Patriot (Perseroda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Bekasi, menagih pembayaran sisa gaji dan pesangon yang belum mereka terima sejak 2024.
Salah satu eks pegawai, Septian Arisandi (36), mengaku belum menerima gaji dari April hingga pertengahan Juni 2024. Hingga kini, tunggakan itu belum juga dibayarkan.
“Gaji dan pesangon kami belum dibayarkan sejak April hingga Juni 2024. Artinya sudah lebih dari satu tahun kami menunggu,” ujar Septian, Minggu (20/7).
BACA JUGA: Pengusaha Muda Ini Siap Pimpin Mitra Patriot Tanpa Gaji, Janji Benahi Sistem Transportasi
Menurutnya, total tunggakan mencapai dua bulan setengah gaji. Sembilan rekan eks pegawai lainnya pun mengalami nasib serupa, sebagian juga belum menerima hak pesangon.
Ari Lestari Sinaga (35), mantan pegawai lainnya, menyebut ia mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Juli 2024. Saat itu, kondisi perusahaan memburuk usai operasional Trans Patriot dihentikan. Bahkan, gaji dari Februari atau Maret hingga THR 2024 juga tak dibayarkan.
“Kami tak digaji berbulan-bulan, THR juga tidak diberikan. Ada yang di-PHK, ada yang memilih resign,” ujarnya.
Kini, para mantan pegawai berharap kepada Direktur PT Mitra Patriot yang baru dilantik, David Rahardja, agar segera menyelesaikan tunggakan tersebut.
BACA JUGA: Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah Minta PT Mitra Patriot Lebih Kreatif
“Setelah ada direktur baru, kami berharap hak-hak kami segera dibayarkan,” tambah Ari.
Menanggapi hal ini, David Rahardja mengaku sudah mengetahui persoalan tersebut. Ia meminta waktu untuk memulihkan kondisi keuangan perusahaan dan berkomitmen menyelesaikan kewajiban secara bertahap.
“Setelah perusahaan mendapatkan pemasukan, gaji dan pesangon eks pegawai akan kami bayarkan secara bertahap. Mohon beri saya waktu untuk membenahi perusahaan,” ucap David.
Saat ini, pihak perusahaan disebut telah menjalin komunikasi dengan para eks pegawai terkait penyelesaian hak mereka. (sur)











