Berita Bekasi Nomor Satu

Tukang Pijat di Jatisampurna jadi Predator Seks

UNGKAP KASUS: Pelaku K (73) dihadirkan saat ungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lima anak dibawah umur di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (18/7). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang tukang pijat berinisial K (73), warga Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap lima anak perempuan di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan, perbuatan bejat itu terjadi pada Sabtu (17/5) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban masing-masing berusia 4, 7, 8, 9, dan 10 tahun.

“Korban cukup banyak, lima anak perempuan. Mereka dijadikan korban oleh pelaku dengan modus iming-iming diajak keliling menggunakan sepeda motor,” ujar Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (18/7/2025).

BACA JUGA: Tok! Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Pelaku, kata Kusumo, meminjam sepeda motor dan membawa kelima korban dengan cara dua anak duduk di depan dan tiga lainnya di belakang. Saat membantu menaikkan korban ke motor, pelaku diduga melakukan tindakan asusila.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengeluh sakit dan memberi tahu ibunya. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami langsung mengamankan pelaku,” kata Kusumo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini pelaku telah ditahan dan proses penyidikan masih berlangsung. Polisi juga membuka ruang pelaporan lanjutan jika ditemukan korban lainnya. (rez)