RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna dan telah habis retensinya demi mewujudkan pengelolaan arsip yang dinamis, Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan dan penghapusan 359.199 bundel arsip. Pemusnahan secar simbolik dilakukan di lapangan Kantor Bea Cukai Bekasi Kawasan MM 2100 pada Selasa (22/7).
Pemusnahan dan penghapusan arsip tersebut dilakukan secara simbolis dengan metode pencacahan menggunakan mesin shredder oleh Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Winarko Dian Subagyo bersama Kepala Subbagian Umum Sekretariat DJBC, Yanuar Calliandra.
Obyek penghapusan dan pemusnahan tersebut terdiri dari 3.017 bundel arsip Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Dokumen Pelengkap Pabean tahun 2013, 354.569 bunder arsip Pemberitahuan Impor yang mendapat Fasilitas dan Dokumen Pelengkap Pabean tahun 2008 – 2013 dan 1.613 bundel arsip pengelolaan pada Kawasan Berikat (KB) tahun 2013.
“Pemusnahan dan penghapusan 359.199 bundel arsip inaktif ini merupakan wujud tertib administrasi Bea Cukai Bekasi dalam melakukan pengelolaan arsip. Selain itu pemanfaatan tempat penyimpanan arsip juga dapat lebih dimaksimalkan dan lebih efesien lagi. arsip yang dimusnahkan secara simbolis dan dijual ke pihak ketiga untuk dijadikan bubur kertas, hasil penjualan tersebut untuk diberikan kepada negara lewat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB),” tutur Winarko Dian Subagyo.
Diharapkan ke depannya, Bea Cukai Bekasi dapat melakukan pengelolaan arsip yang lebih efektif, efisien dan komprehensif. Pemanfaatan kertas menjadi barang berguna juga merupakan bagian dari upaya mewuudkan Eco Office yang ramah lingkungan. (*)











