RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemberi Kerja Daftar Sebagian (PDS) merupakan praktik yang dilakukan perusahaan dengan mendaftarkan hanya sebagian karyawan atau sebagian upah ke program BPJS Ketenagakerjaan.
Praktik tersebut merugikan pekerja karena dapat mengurangi manfaat yang seharusnya diterima, baik saat terjadi kecelakaan kerja, kematian, maupun klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang melaksanakan akselerasi dengan berupaya melakukan pemanggilan terhadap perusahaan binaan dan melakukan konfirmasi dalam meningkatkan jumlah penerimaan iuran serta pemberi kerja membayar iuran tepat waktu dan tepat bulan.
“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan yang berada di Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan kepatuhan pembayaran iuran agar tidak menunggak iuran, sehingga tidak mengurangi manfaat yang diterima bagi pekerja, seperti JKK, JKM, dan JHT, bahkan jika terjadi PHK, pekerja yang tidak terdaftar penuh atau sebagian akan kesulitan mendapatkan haknya,” papar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj.
Langkah tersebut sejalan dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Indhy—sapaan sehari-hari Kepala Kantor Cabang—menegaskan bahwa 45 perusahaan/badan usaha yang terindikasi melakukan PDS akan dikenakan sanksi administratif sesuai PP No. 86 Tahun 2013. Jenis sanksi meliputi teguran tertulis hingga denda.
Perusahaan yang masih menerapkan PDS jelas merugikan pekerja, karena saat terjadi kecelakaan kerja atau musibah, mereka yang belum terdaftar tidak dapat menikmati manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan meningkatnya jumlah kepatuhan para Pemberi Kerja/Badan Usaha terhadap penyelenggaraan program Jaminan sosial ketenagakerjaan ini, akan berimbas kepada peningkatan jumlah kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan sehingga perlindungan secara menyeluruh (universal coverage) kepada para tenaga kerja Indonesia akan segera terwujud,” tambah Indhy.
BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan untuk memastikan seluruh perusahaan mendaftarkan karyawannya secara lengkap dan melaporkan upah yang benar. (*)











