Berita Bekasi Nomor Satu

Bea Cukai Bekasi Musnahkan 5,6 Juta Batang Rokok, Miras, dan Barang Ilegal Lainnya Senilai Rp7,8 Miliar

Jajaran dari Bea Cukai Bekasi bersama Forkopimda Kota dan Kabupaten Bekasi memusnahkan batang rokok, miras, serta berbagai barang ilegal lainnya di Kantor Bea Cukai Bekasi, kawasan MM2100, Kamis (28/8). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bea Cukai Bekasi memusnahkan 5,6 juta batang rokok, minuman keras (miras), serta berbagai barang ilegal lainnya senilai Rp7,8 miliar. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bekasi sejak 2024 hingga awal 2025.

Barang hasil penindakan yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) terbagi dalam dua kategori. Pertama, sebanyak 2.202.192 batang rokok dan 1.877 liter miras ilegal senilai Rp3,3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1,8 miliar. Kedua, hasil penindakan pada Juni–Desember 2024, berupa 3.298.640 batang rokok ilegal dari tiga perkara pidana dengan nilai Rp4,5 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,5 miliar.

Pemusnahan dilakukan dengan cara rokok disiram bensin lalu dibakar dalam tong, sementara miras dituangkan ke drum besar. Pemusnahan tahap awal berlangsung di Kantor Bea Cukai Bekasi, kawasan MM2100, sedangkan tahap berikutnya akan dilakukan di PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor.

Kepala KPPBC Bekasi, Winarko Dian Subagyo, menyampaikan bahwa dari penyelesaian beberapa perkara di bidang cukai yang menggunakan asas ultimum remedium, negara memperoleh penerimaan sebesar Rp205,69 juta. Ia menjelaskan, sebagian besar rokok ilegal yang disita berasal dari Jawa Timur, diamankan dari warung-warung hingga jasa ekspedisi pengiriman barang.

“Berbagai operasi pemberantasan rokok dan miras ilegal dilaksanakan dalam operasi bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal 2024, Operasi Gurita 2025, serta operasi rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Semua dilakukan dengan semangat kerja sama dan kolaborasi,” ujar Winarko saat kegiatan pemusnahan, Kamis (28/8).

Dari tiga perkara pidana cukai tersebut, lanjut Winarko, diamankan tiga tersangka yang telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Negeri Cikarang. Ketiganya dijatuhi hukuman penjara antara 1,5 hingga 2 tahun.

“Untuk yang kami lakukan penyelidikan di tiga perkara tahun kemarin itu ada penindakan di kantor ekspedisi, kemudian yang dua itu di jalan, dan kami kembangkan sampai ke rumah penerima atau pembeli rokok ilegal tersebut,” paparnya.

Ia mengakui peredaran rokok dan miras ilegal masih marak di Kota maupun Kabupaten Bekasi. Namun, trennya menurun berkat operasi gencar yang dilakukan aparat.

“Di pasaran masih ada peredaran rokok dan miras ilegal, mayoritas tanpa pita cukai. Kami terus lakukan operasi bersama aparat terkait. Alhamdulillah, di Bekasi mendapat dukungan penuh dari Satpol PP, Polres, dan TNI,” tambah Winarko.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Akhmad Rofiq, menegaskan bahwa penindakan ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku dan menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Penurunan tersebut, katanya, akan mendorong peningkatan permintaan produk legal sehingga penerimaan negara meningkat.

“Program ini juga bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan pemberantasan BKC ilegal di daerah. Hal ini sejalan dengan Program Strategis Nasional untuk menjaga stabilitas penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang cukai,” pungkasnya. (ris)