RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi berencana memanggil sejumlah pihak terkait dugaan penyerobotan lahan Perum Jasa Tirta (PJT II) di Kampung Pulo Timaha, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan.
Dugaan penyerobotan muncul setelah dibangunnya jalan di sempadan sungai milik PJT II. Pembangunan jalan tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan bisnis pengembang perumahan. Padahal, lahan sempadan sungai itu seharusnya difungsikan untuk menahan debit air sungai primer (Kali DH3) saat musim hujan.
“Saya lagi menunggu nota dinas dari hasil kajian teman-teman komisi, yang informasinya nanti akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terhadap pihak-pihak terkait permasalahan pembangunan jalan di sempadan sungai,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Anas, kepada Radar Bekasi, Kamis (20/11).
Dalam RDP nanti, politikus Partai Golkar itu berencana mendalami berbagai hal dari pihak terkait, termasuk pengembang perumahan.
“Kita ingin tahu juga izinnya seperti apa, peruntukannya untuk apa, terus koordinasinya seperti gimana?,” paparnya.
Tidak hanya pengembang, DPRD juga menyoroti tindakan Satpol PP yang membongkar pagar panel di lokasi tersebut. Pasca pembongkaran, justru dibangun akses jalan.
“Kita perlu lakukan itu adalah, apakah alasan melakukan penertiban itu sesuai dengan prosedur apa tidak. Nanti kita dalami itu yang menjadi landasan mereka (Satpol PP) itu katanya ada surat. Makanya dalam RDP itu akan terungkap,” ucapnya. (pra)











