RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi terus berupaya menertibkan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) di wilayahnya.
Demikian disampaikan oleh Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir. Ia mengatakan bahwa Bupati Bekasi telah memberikan instruksi lisan terkait penataan Barang Milik Daerah (BMD) yang berpotensi dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan daerah.
Namun, lahan yang dapat dimaksimalkan Disperkimtan umumnya berasal dari kewajiban pengembang perumahan. Sesuai regulasi, setiap pengembang wajib menyerahkan fasos fasum kepada pemerintah daerah setelah pembangunan selesai.
BACA JUGA: Disperkimtan Kabupaten Bekasi Genjot Pembangunan Jaling untuk Masyarakat
“Sebelumnya sudah ada beberapa pengembang yang menyerahkan. Lahan tersebut berupa rumah ibadah, serta untuk taman, puskesmas,” kata Chaidir.
Ia mengimbau seluruh pengembang untuk tertib dalam memenuhi kewajiban tersebut, termasuk menyerahkan fasos fasum tepat waktu.
Chaidir menambahkan, setiap penyerahan lahan fasos fasum harus disertai sertifikat yang sudah atas nama pemerintah daerah.
“Kami berharap pengembang dapat mendukung program pemerintah dengan menyerahkan fasos fasum sebagaimana mestinya, karena ini untuk kepentingan pemerintahan yang menjalankan amanah rakyat,” ujarnya. (and)











