RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Kabupaten Bekasi seluas 36 hektare (ha) masuk dalam penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) oleh pemerintah pusat. Lahan tersebut tersebar di wilayah Sukawangi, Sukakarya, dan Babelan.
Kondisi ini menimbulkan persoalan karena area tersebut sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Bekasi sebagai lahan pemakaman dan sudah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Lahan itu pun telah dibebaskan untuk memenuhi kebutuhan pemakaman masyarakat.
“Kami butuh kepastian terkait status lahan ini. Jika memang tetap untuk LBS, maka pemerintah daerah harus menyiapkan lahan pengganti untuk TPU,” ujar Ida Farida, yang mewakili Wakil Bupati Bekasi dalam Forum Investasi dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat, Kamis (4/12).
Sebagai informasi, LBS merupakan lahan sawah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Ida menjelaskan, jika Pemkab Bekasi harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait ketahanan pangan, maka lahan TPU seluas 36 hektare itu harus diganti. Kondisi ini semakin berat karena adanya pemangkasan dana transfer ke daerah sebesar 30 persen.
“Ya kami harus menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan pemakaman baru. Itu tentu memberatkan dari adanya kebijakan pemangkasan dana transfer 30 persen,” ucap Ida.
Perempuan yang pernah menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) itu menyebut dirinya sering menerima keluhan dari pelaku usaha karena lahan yang mereka miliki tidak bisa dikembangkan akibat penetapan LBS.
“Maka dalam konteks ini kami berusaha meminta kejelasan hukum dari pemerintah pusat dalam instansi terkait,” jelasnya.
Ida berharap ada solusi yang bisa ditempuh untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penataan ruang di Kabupaten Bekasi.
“Kami berharap ada solusi yang bisa dikomunikasikan. Nanti Pak Bupati akan bersurat ke Kementerian dengan data-data yang sudah dilakukan verifikasi, diidentifikasi, diverifikasi,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Substansi Perlindungan dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Kementerian Pertanian, Luthful Hakim, menyampaikan bahwa diperlukan data spasial untuk memastikan status TPU yang masuk LBS.
Data tersebut kemudian disinkronkan dengan Perda RTRW Kabupaten Bekasi. Namun, ia menegaskan bahwa TPU termasuk fasilitas untuk kepentingan umum sehingga mendapat ketentuan khusus.
“Perlu data spasial untuk memastikan apakah TPU itu pola ruangnya berdasarkan RTRW masuknya TPU atau kawasan pertanian. Akan tetapi kalau kawasan pertanian, dalam Undang-Undang 2/2021 pemakaman merupakan kepentingan umum. Berarti diperbolehkan, jadi semua dasarnya adalah regulasi,” katanya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa aturan tersebut berbeda untuk kepentingan pribadi, perusahaan, atau bisnis. Lahan sawah tetap wajib dipertahankan demi mencegah alih fungsi, apalagi kebutuhan pangan terus meningkat.
“Maka kita tidak boleh melabrak regulasi. Tapi berkenaan untuk pemukiman swasta, saya sampaikan dulu, tidak bisa, karena bukan kepentingan umum,” jelasnya.(and)











