Berita Bekasi Nomor Satu

Konsumen Arkamaya Apartment di Bekasi Menunggu Ketidakpastian

Foto udara Arkamaya Apartment di Bekasi Selatan. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Konsumen Arkamaya Apartment di Bekasi Selatan mengaku telah bertahun-tahun menunggu kepastian atas unit hunian yang telah mereka pesan. Meski proses hukum tengah berjalan hingga tingkat kasasi, mereka masih belum mendapatkan titik terang. Pada Rabu (3/12), sejumlah konsumen kembali menyampaikan aduan mereka kepada Komisi VI DPR RI, berharap ada solusi atas persoalan yang berlarut ini.

Apartemen ini awalnya bernama The MAJ Residence Bekasi, dipromosikan sebagai proyek kolaborasi The MAJ Group bersama mitra Jepang Leopalace21 dan PT Central Graha Sejahtera, sedangkan PT Teguh Bina Karya sebagai pelaksana di lapangan.

Kuasa hukum konsumen Arkamaya Apartment, Paulus Alfret, menyebut banyak konsumen membeli unit apartemen lantaran reputasi nama The MAJ dan mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. The MAJ dikenal sebagai group properti milik Gita yang mengembangkan sejumlah proyek prestisius.

“Para konsumen sudah melakukan riset, menilai kredibilitas pengembang, dan menjalankan kewajibannya. Namun hingga hari ini, hunian yang dijanjikan tak kunjung terwujud,” katanya, Kamis (4/12).

Pembangunan tidak kunjung selesai sejak peletakan batu pertama pada 19 Agustus 2020. Diketahui sejak PT Teguh Bina Karya mengakhiri kerja sama dengan The MAJ Group, namanya berubah menjadi Arkamaya Apartment tanpa penjelasan memadai kepada konsumen.

Pada 2024, sekelompok konsumen menggugat PT Teguh Bina Karya ke Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara Nomor 45/Pdt.G/2024/PN Bks dan 58/Pdt.G/2024/PN Bks. Namun, mereka kalah dalam proses pengadilan di PN Bekasi maupun banding.

“Sekarang prosesnya sudah sampai ke Kasasi. Permohonannya tetap dikembalikan semua uangnya seperti hal nya yang telah kami sampaikan di memori Kasasi,” ungkapnya.

Total ada 18 konsumen yang saat ini bergabung memperjuangkan haknya. Sebagian dari mereka telah melunasi uang muka atau Down Payment (DP), serta satu klien telah melunasi seluruh biaya pembelian unit apartemen.

“Ada satu klien yang telah lunas dan dijanjikan serah terima unit dan kunci di bulan Desember 2024,” ucapnya.

Belasan konsumen yang telah menempuh jalur hukum hingga menyampaikan aspirasi kepada komisi VI DPR RI tersebut berharap uang mereka dikembalikan. Paulus menyebut pihaknya siap untuk dipertemukan dengan pihak-pihak yang terkait dalam persiapan ini.

“Harapan pertama kami, aspirasi kami itu dapat ditindaklanjuti. Adanya progres apabila DPR atau pihak-pihak lain memahami apa yang ingin kami dapatkan kembali hak kami silahkan dipertemukan saja,” tambahnya.

Radar Bekasi mencoba untuk menanyakan keluhan yang disampaikan oleh konsumen kepada legal representative Arkamaya Apartment. Informasi yang didapat, saat ini proses gugatan tengah berjalan di pengadilan.

“Sepengetahuan kami bahwa sedang ada proses di pengadilan dari gugatan konsumen tersebut, dengan nomor gugatan 58/Pdt.G/2025/PN.Bks,” ungkap Legal Representative Arkamaya Apartment, Rian. (sur)