RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Forum Perjuangan Perangkat Desa (FPPD) Kabupaten Bekasi menggeruduk Kantor Bupati Bekasi, Selasa (15/12).
Aksi damai ini dilakukan untuk menuntut Pemerintah Daerah segera membuat aturan teknis berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Desa.
Sebelum menggelar aksi, pada Senin (15/12), perwakilan FPPD diundang oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi untuk membahas tuntutan tersebut.
Namun, setibanya 15 perwakilan desa di ruang rapat Sekda, mereka hanya bertemu dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, serta Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hudaya.
Ketua FPPD Kabupaten Bekasi, Lukman Kholid, mengatakan pihaknya dijanjikan bertemu langsung dengan Sekda untuk menyampaikan keresahan perangkat desa. Namun Sekda tidak hadir dan pertemuan hanya menghasilkan notulensi rapat.
“Kami kecewa. Tuntutan kami tidak ada yang diakomodir, hanya notulensi,” ujarnya, Senin (15/12).
Hari ini, FPPD memastikan tetap menggeruduk Kantor Bupati Bekasi. Dari 116 desa yang tergabung dalam FPPD Kabupaten Bekasi, masing-masing desa diminta mengirimkan 10 perangkat desa sebagai peserta aksi.
Ia menegaskan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada Pemkab Bekasi.
“Kami tetap turun. Tapi mungkin metodenya beda kalau kami diterima langsung bupati dan sekda. Aksi besok (hari ini) yang sudah terdata di kami itu ada 116 desa, kurang lebih sekitar 800-900 orang,” katanya.
FPPD juga menilai Pemda Kabupaten Bekasi lamban dalam menyusun aturan teknis yang melindungi perangkat desa. Ia membandingkan dengan daerah lain, seperti Indramayu, yang telah lebih dulu menerbitkan Perbup. Janji untuk kembali berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai tidak menyentuh substansi persoalan.
“Sudah tujuh kementerian sudah kita temui. Mereka menunjukkan bahwa akan mengajak kami ke Kemendagri, itu menurut kami tidak ada gunanya,” kata Lukman.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, mengakui keberadaan Perda atau Perbup sangat penting untuk mendukung program Desa Presisi yang tengah digencarkan Bupati Bekasi, sekaligus menjaga keselarasan antara kepala desa dan perangkat desa.
Namun hingga kini, lanjut Iman, peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 belum diterbitkan. Hasil rapat pada Senin (15/12) akan dilaporkan kepada Bupati Bekasi sebagai pihak yang berwenang mengambil keputusan.
“Kita perlu jemput bola, walaupun dari awal tahun kabid saya udah sering balik-balik ke Kementerian Desa. Sampai kemarin kami terakhir ke sana, informasi akhir November, cuma belum turun, kami juga pengen agendakan biar ada percepatan, kami pengen ke depdagri lagi,” tutup Iman. (ris)











