RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bekasi 2026 mendapat koreksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Diterima dengan evaluasi, karena ada pajak opsen yang asumsi kita dianggap tidak sesuai dengan perkiraan asumsi pemerintah provinsi,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, kepada Radar Bekasi, Selasa (16/12).
Hasil koreksi, Pemprov Jawa Barat memangkas APBD Kabupaten Bekasi sebesar Rp32 miliar dari total sekitar Rp7,7 triliun.
“Terkoreksi Rp32 miliar, hasil evaluasinya kita diminta untuk menyesuaikan hasil evaluasi Jawa Barat,” ujarnya.
Menurut Ade, hasil koreksi ini tidak bisa utak atik. Setelah evaluasi dilakukan, pemerintah daerah harus menerimanya dan menyesuaikan anggaran sesuai arahan Pemprov Jawa Barat. Penyesuaian ini menjadi tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dikomandoi ketuanya, untuk menentukan pos-pos anggaran mana saja yang perlu disesuaikan agar sesuai dengan hasil evaluasi.
“Makanya kita harus menyesuaikan, ini tugas teman-teman di Pemerintah Daerah yang dikomandoi Ketua TAPD, mana saja anggaran-anggaran yang harus disesuaikan agar bisa menjawab hasil evaluasi dari Pemprov Jawa Barat,” ungkapnya.
Ade mengatakan, APBD Kabupaten Bekasi 2026 yang sudah disepakati dalam rapat paripurna DPRD sekitar Rp7,7 triliun. Meski dikurangi Rp32 miliar, besarannya tetap di angka Rp7,7 triliun.
“Kayaknya tetap Rp7,7 triliun, cuma belakangnya kurang Rp 32 miliar,” katanya.
Kendati demikian, Ade menekankan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak mengutak-atik anggaran pelayanan masyarakat saat menyesuaikan pengurangan dari Pemprov Jawa Barat.
“Kita pesan Pemerintah Daerah untuk menyisir hal-hal lain yang tidak langsung berhubungan dengan program kemasyarakatan. Silakan TAPD merinci, nanti hasilnya dikomunikasikan ke DPRD,” jelasnya. (pra)











