Berita Bekasi Nomor Satu

11 Perda di Kabupaten Bekasi Rampung

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penetapan dua Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, menjadi capaian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi di penghujung 2025.

Sepanjang 2025, total terdapat 11 Perda yang berhasil dibahas dan dirampungkan, meskipun beberapa di antaranya masih menunggu tahap finalisasi penomoran. Dua Perda terakhir ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Selasa (16/12).

“Alhamdulillah, total di penghujung 2025 ini DPRD Kabupaten Bekasi menyelesaikan pembahasan 11 Raperda,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, usai mengikuti rapat Paripurna.

Ombi menjelaskan, dua Raperda terakhir dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) IX untuk pengelolaan barang milik daerah dan Pansus X untuk perlindungan perempuan dan anak.

“Insya Allah ini menjadi komitmen kami di DPRD untuk bekerja memperbaiki kondisi Kabupaten Bekasi, sesuai visi misi Bupati, bangkit, maju, dan sejahtera,” katanya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, capaian Bapemperda sepanjang 2025 memastikan tidak ada target Perda yang tertunda.

“Dalam masa kepemimpinan saya di Bapemperda tidak ada satupun Pansus atau Perda yang mogok, itu komitmen kita. Alhamdulillah semua lancar, ini semata-mata dedikasi kami di DPRD untuk seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi,” katanya.

Mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ombi menyebutkan bahwa Kabupaten Bekasi berpeluang menambah kuota pembahasan Raperda hingga 30 persen pada 2026.

“Kalau kita di 2025 punya 11 Perda yang dibahas, berarti 30 persen dari jumlah itu kurang lebih empat. Artinya, kita bisa tambah empat lagi Perda untuk kemudian kita bahas,” ucapnya.

Namun demikian, pemanfaatan kuota tambahan tersebut akan disesuaikan dengan postur anggaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Mudah-mudahan kalau nanti memungkinkan, kita bisa tambah lagi perda-perda yang bisa kita bahas,” ungkapnya.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Bekasi ini juga mengungkapkan bahwa terdapat dua Perda yang tidak masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025, namun tetap berhasil dituntaskan.

Kedua Perda tersebut yakni Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda tentang Persampahan.

“Dua Perda ini tidak masuk di Prolegda 2025. Namun karena ini dua Perda yang cukup penting, alhamdulillah kita sudah selesai membahasnya. Jadi pencapaian kita di 2025 ini berhasil melampaui target,” katanya. (pra)