RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yang selama ini dinanti buruh dan pengusaha. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan itu langsung direspons Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi dengan mulai mengkalkulasi besaran upah minimum tahun 2026.
Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy, mengatakan regulasi tersebut telah diedarkan dan menjadi dasar perhitungan kenaikan upah.
“Regulasinya sudah diedarkan tadi malam, sehingga kami sudah memiliki dasar untuk mengkalkulasi formula pengupahan sesuai PP tersebut,” ujar Farid, Rabu (17/12).
Ia menjelaskan, selama proses rapat pengupahan berlangsung, unsur pengusaha di Dewan Pengupahan Kota (Depeko) belum mengajukan angka kenaikan upah. Usulan besaran kenaikan akan disampaikan setelah perhitungan internal selesai.
“Nanti tim Depeko dari Apindo yang akan menyajikan hasilnya dalam rapat Dewan Pengupahan Kota,” katanya.
Dalam PP tentang pengupahan, formula kenaikan upah ditetapkan berdasarkan inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa. Untuk perhitungan upah minimum tahun 2026, indeks alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Menurut Farid, penerapan formula tersebut dinilai cukup memberatkan kalangan pengusaha. Pasalnya, hasil perhitungan sementara menunjukkan besaran kenaikan upah tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Hasilnya tetap di angka-angka itu juga. Artinya, beban pengusaha masih cukup berat,” ujarnya.
Sebagai informasi, Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, dari Rp5.343.430 menjadi Rp5.690.752,95. (sur)









