RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi meringkus seorang kurir narkotika berinisial TM (20). Dari tangan tersangka, petugas menyita 1.557 butir ekstasi dan 124,28 gram sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry PH. Tambunan, mengatakan tersangka TM sudah menyebarkan sabu ke wilayah Kabupaten Bekasi dan Karawang.
“Paket sabu sudah sempat diambil (pembeli,red) di tiga lokasi (sistem tempel). Tapi untuk ekstasinya masih utuh dan berhasil kita amankan sebelum tersebar,” kata Hannry, Kamis (18/12).
TM ditangkap di depan Selaras Kost Jababeka, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (1/12). Polisi menyebut kos-kosan tersebut dijadikan tempat penyimpanan narkotika.
“Di TKP itu kos-kosan, dia sudah seminggu di situ. Barang-barang itu dia taruh disitu,” ucapnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendistribusikan pesanan atas perintah atasannya melalui Instagram. Kurir tersebut mengantarkan dan menempatkan narkotika di lokasi tertentu sesuai petunjuk dari pembeli.
Setelah itu, TM melaporkan lokasi tersebut melalui foto kepada atasannya agar pembeli dapat mengambil pesanan.
“Nanti yang mengambil barang sebagai pembeli itu akan berkomunikasi lagi dengan atasannya melalui akun Instagram,” tambah Hannry.
TM mengaku menyebarkan narkotika seorang diri. Polisi kini tengah memburu seseorang diduga bandar narkotika yang memberi perintah kepada tersangka.
“Atasannya masih kita kejar,” ucapnya.
Semenatara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp759 juta. Harga jual sabu berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per paket, sedangkan ekstasi dijual Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per butir.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Metro Bekasi mencegah peredaran narkotika menjelang Natal dan Tahun Baru 2026. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar bandar yang berada di atasnya,” tegas Mustofa.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan perannya selama sekitar satu bulan dan menerima pengiriman narkotika sebanyak lima hingga enam kali, dengan imbalan berupa persentase dari penjualan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (ris)











