RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi mengingatkan agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum di atas kertas.
Pemerintah daerah didorong untuk memastikan implementasi perlindungan yang menyeluruh bagi korban kekerasan, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, mengungkapkan sepanjang tahun ini tercatat 300 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya berdasarkan laporan yang diterima Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Perda tersebut memastikan perlindungan hukum bagi korban.
“Kekerasan kepada perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi ini sangat banyak mulai dari kekerasan (fisik,red), pelecehan seksual, dan pelanggaran hukum lainnya. Pemerintah daerah tidak ingin ketika kasus-kasus itu terjadi, tidak ada perlindungan hukum yang jelas bagi korban,” ucap Ade.
Ia menegaskan, Perda tersebut disusun sebagai pedoman operasional bagi seluruh perangkat daerah. Di dalamnya telah diatur mekanisme pelaporan, penanganan korban, pendampingan, hingga koordinasi lintas sektor agar penanganan kasus berjalan terintegrasi.
“Dalam Perda ini, sudah jelas langkah-langkah apa yang harus ditempuh pemerintah ketika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ini bentuk kehadiran negara di tingkat daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) 10 DPRD Kabupaten Bekasi, Darissalam, mengatakan pihaknya telah merekomendasikan kepada bupati Bekasi untuk segera membentuk Forum atau Tim Gugus Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak. Tim tersebut bertujuan menetapkan standar layanan yang jelas dan terukur serta memperkuat koordinasi antar-pemangku kepentingan.
Menurut Darissalam, pemerintah daerah juga harus memastikan pemenuhan hak serta pemulihan korban, termasuk jaminan sosial dan proses rehabilitasi yang berkelanjutan.
“Perda ini tidak boleh berhenti di atas kertas. Harus ada sistem yang kuat, layanan yang pasti, dan keberpihakan penuh kepada korban. Perempuan dan anak kelompok rentan yang cenderung mudah mengalami kekerasan,” kata Darissalam.
Ia berharap, dengan disahkannya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan serta pendampingan hingga korban benar-benar pulih dan mendapatkan haknya kembali.
“Perda ini harus menjadi instrumen pencegahan dan pemenuhan hak perempuan dan anak. Sosialisasi harus dilakukan secara masif, mulai dari sekolah, pondok pesantren, perusahaan, hingga ke tingkat rumah tangga,” tandasnya. (ris)











