RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan alasan pihaknya menyegel rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang berlokasi di Jalan Ganesha Boulevard, Klaster Pasadena Zona Amerika, Kota Deltamas, Cikarang Pusat.
Asep menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan saat tim KPK menangkap sejumlah orang terduga dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Kamis (18/12).
“Penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan penangkapan terhadap para terduga,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Sabtu (20/12).
Dalam OTT, sebanyak 10 orang ditangkap. Delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Delapan orang itu adalah Ade Kuswara Kunang (ADH), Bupati Bekasi; H.M. Kunang (HMK), Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati; Sarjan (SRJ), pihak swasta; Beni Saputra (BNI), pihak swasta; Icong (IC), pihak swasta; Asep (ASP), pihak lainnya; Acep (ACP), pihak lainnya; dan Akrom (AKM), pihak lainnya. Dua orang lainnya identitasnya tidak diungkap.
Lebih lanjut dikatakan Asep, tindakan penyegelan tersebut bertujuan untuk mencegah adanya perubahan kondisi di lokasi, termasuk pemindahan barang atau dokumen yang berada di dalam rumah tersebut.
“Itu dalam rangka menjaga status quo. Jadi supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apapun yang ada di ruangan tersebut,” ujar Asep
Ia menjelaskan, setelah penyegelan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para terduga dalam kasus suap. Dalam kurun waktu itu, KPK menilai apakah alat bukti yang ada cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kemudian setelah itu 1x 24 jam, kami harus menentukan sikap. Apakah yang bersangkutan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dari terduga naik nih. Atau tidak cukup bukti. Dugaan tetap ada. Tapi tidak cukup bukti untuk dinaikkan. Sehingga tidak dijadikan tersangka,” kata Asep.
Asep menegaskan, bagi pihak yang telah dibawa maupun belum dibawa ke KPK, jika pemeriksaan tidak menemukan bukti yang cukup, status hukumnya belum bisa dinaikkan menjadi tersangka.
“Tetapi bagi pihak-pihak yang dibawa ke sini ataupun tidak dibawa ke sini. Atau belum dibawa ke sini, dan diduga ya, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi. Tapi kemudian kecukupan alat buktinya tidak mencukupi. Tidak mencukupi alat buktinya artinya tidak bisa ditetapkan atau belum bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam kondisi tersebut, lanjut Asep, KPK akan membuka kembali segel terhadap properti yang sebelumnya disegel karena tidak adanya dasar hukum yang cukup untuk mempertahankan tindakan tersebut.
“Karena kekurangan alat buktinya, maka terhadap propertinya yang disegel tentunya kita akan buka,” jelas Asep.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), H. M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati, dan Sarjan (SRJ) sebagai kontraktor dari pihak swasta, ersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap hadiah/janji. (cr1)











