RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi tahun 2026 naik 5,31 persen. Dengan begitu, upah buruh atau pekerja di kota patriot pada tahun depan mencapai Rp5.992.931. Kendati demikian, Perwakilan Dewan Pengupahan Kota Bekasi dari unsur serikat pekerja bersikeras bahwa kenaikan upah haruslah 6,87 persen atau menjadi Rp6.080.000.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan bahwa pihaknya menghargai keputusan Depeko. Hasil rapat tersebut akan diserahkan ke tingkat provinsi.
“Saya pikir yang paling tinggi dalam satu keputusan ini adalah dewan pengupahan. Kita hormati saja hasil dari apa yang sudah kita lakukan,” ungkapnya, Senin (22/12).
Hal yang paling penting saat ini kata dia, berupaya keras meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi. Menurutnya, kelangsungan perusahaan di Kota Bekasi akan terjaga saat seluruh kegiatan ekonomi tumbuh positif.
Kota Bekasi dinilai memiliki potensi pasar yang sangat menjanjikan di dalam kota, hal ini terlihat dari besarnya jumlah penduduk. Namun pasar dalam kota saja tidak cukup, Pemerintah Kota Bekasi memiliki tugas untuk mendukung semua produk dan jasa yang dihasilkan Kota Bekasi menembus pasar nasional dan internasional.
“Nah, tugasnya pemerintah adalah bagaimana sekat-sekat terkait dengan produk itu bisa dinikmati. Tidak saja kemudian di skala lokal karena kita memiliki 2,4 juta jiwa, pasar yang luar biasa menurut saya, tetapi kita juga bagus mampu menembus pasar yang ada di regional, nasional, dan internasional,” paparnya.
Sementara itu, serikat pekerja meminta Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengambil kebijakan indeks 0,9, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Perwakilan Dewan Pengupahan Kota Bekasi dari unsur serikat pekerja, Mujito, mengatakan tuntutan tersebut muncul setelah pleno penetapan UMK yang digelar pada 19 Desember 2025.
“Dalam pleno rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi, pemerintah mengusulkan indeks 0,6, sementara dari unsur APINDO mengusulkan 0,5. Dari serikat pekerja, kami menuntut indeks 0,9,” ujar Mujito, Senin (22/12).
Menurut Mujito, tuntutan indeks 0,9 didasarkan pada kondisi riil kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di Kota Bekasi yang hingga kini masih belum sepenuhnya terpenuhi.
“UMK Kota Bekasi tahun 2025 itu masih di bawah KHL. Bahkan untuk mencapai KHL pun, dengan inflasi penuh dan pertumbuhan ekonomi penuh, sebenarnya masih kurang,” jelasnya.
Meski demikian, Mujito menegaskan pihaknya memahami ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Dalam aturan tersebut, indeks ditetapkan di rentang 0,4 sampai 0,9. Karena itu kami meminta indeks maksimal, yaitu 0,9,” katanya.
Mujito menyebut, keputusan akhir rekomendasi UMK 2026 berada di tangan Wali Kota Bekasi. Oleh sebab itu, pihaknya mendatangi kantor Wali Kota untuk meminta kebijakan tersebut.
“Hari ini (kemarin,red) kami datang ke kantor Pak Wali Kota dalam rangka meminta kebijakan indeks 0,9, karena keputusan terakhir rekomendasi ada di tangan Wali Kota Bekasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pertemuan formal dengan Wali Kota belum terlaksana karena agenda padat. Namun, serikat pekerja sempat melakukan komunikasi informal dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Kami tadi siang diterima oleh Bu kadis. Bu kadis belum bisa memberikan kebijakan di luar hasil pleno, tapi beliau akan mencoba mengomunikasikan ke Pak Wali Kota,” kata Mujito.
Mujito juga menyampaikan bahwa Wali Kota Bekasi berjanji akan menemui perwakilan serikat pekerja pada sore hari untuk membahas penetapan indeks tersebut.
Jika indeks 0,9 disetujui, Mujito memperkirakan kenaikan UMK Kota Bekasi tahun 2026 mencapai sekitar 6,87 persen.
“Kalau pakai inflasi Jawa Barat 2,19 persen dan pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi 5,2 persen, dengan indeks 0,9 maka kenaikannya sekitar 6,87 persen,” jelasnya.
Secara nominal, UMK Kota Bekasi diperkirakan berada di kisaran Rp6.080.000 juta atau naik sekitar Rp390 ribu dibandingkan tahun sebelumnya.
“Itu masih realistis. Kabupaten Bekasi, Cianjur, dan Subang juga sudah memberikan indeks 0,9,” tambah Mujito.
Ia menegaskan, serikat pekerja akan menunggu hasil pertemuan dengan Wali Kota sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Nanti kita lihat dulu hasil pertemuan dengan Pak Wali Kota. Kalau tidak tercapai, pimpinan serikat yang akan menyampaikan langkah-langkah berikutnya,” pungkasnya. (rez/sur)











