Berita Bekasi Nomor Satu

PA Bekasi Terima 4.742 Perkara Perceraian, Tekanan Ekonomi jadi Biang Kerok

Kantor PA Bekasi. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tekanan ekonomi masih menjadi pemicu utama perceraian di Kota Bekasi. Banyak pasangan suami istri memilih mengakhiri rumah tangga mereka karena terlilit utang, terutama yang berkaitan dengan judi online dan pinjaman online.

Sepanjang 2025 hingga 11 Desember, Pengadilan Agama (PA) Bekasi menerima 4.742 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, 3.555 merupakan cerai gugat dan 1.187 cerai talak. Adapun perkara yang telah diputus sebanyak 3.727 kasus, terdiri dari 2.811 cerai gugat dan 916 cerai talak. Mayoritas perkara tersebut dipicu persoalan ekonomi.

Sebagai perbandingan, pada 2024 PA Bekasi menerima 4.080 perkara perceraian, dengan rincian 3.016 cerai gugat dan 1.064 cerai talak. Perkara yang diputus mencapai 3.241 kasus, terdiri dari 2.420 cerai gugat dan 821 cerai talak.

“Dari sekian ribu perkara di sepanjang perjalanan tahun 2025 ini yang dominan ekonomi,” kata Panitera Muda Hukum PA Bekasi, Supriyanto kepada Radar Bekasi, Selasa (23/12).

Banyak hal yang melatarbelakangi munculnya persoalan ekonomi dalam rumah tangga yang retak, termasuk perilaku digital pasangan suami istri (pasutri). Judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) bak mata rantai yang saling terhubung hingga akhirnya merusak rumah tangga warga Kota Bekasi.

“Ekonomi apa faktornya ?, ya itu, main judol akhirnya terlilit pinjol tanpa sepengetahuan dari salah satu pihak. Pinjol itu bisa dari si laki-laki atau perempuan, akhirnya clash antara keduanya,” ungkapnya.

Selain ekonomi, terdapat pula faktor lain seperti perselingkuhan. Namun jumlahnya tidak sebanyak perceraian akibat persoalan ekonomi.

Meski demikian, Supriyanto mengatakan PA Bekasi terus berupaya mempertahankan keutuhan rumah tangga pasutri yang berperkara. Melalui mediator dan nasihat dari majelis hakim, tak jarang pasutri memilih mencabut perkaranya dan kembali rukun.

“Apabila keduanya hadir itu wajib mediasi. Tidak serta-merta setiap orang yang kesini itu cerai,” tambahnya.

Namun, apabila setelah rukun persoalan yang sama kembali terjadi, salah satu pihak tetap dapat mengajukan perkara perceraian kembali ke PA Bekasi.

Hasil evaluasi Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi memetakan tiga isu utama penyebab kerentanan rumah tangga di Kota Bekasi. Mulai dari ketidakstabilan ekonomi, gaya hidup era digital, hingga kesiapan psikologis.

“Ada tiga kerentanan utama yang membayangi pasangan setelah menikah saat ini,” kata Kepala Seksi Urusan Agama dan Pembinaan Syariah Kemenag Kota Bekasi, Ahmad Zainal Muttaqin.

Ketidakstabilan ekonomi dan gaya hidup digital menjadi isu mendesak saat ini. Hal ini disebabkan oleh maraknya Judol dan jeratan pinjol.

“Dampaknya bukan sekedar kekurangan uang, tapi hilangnya kepercayaan akibat utang yang disembunyikan,” ucapnya.

Isu berikutnya terkait dengan kesiapan psikologis dan kedewasaan masing-masing pihak. Banyak pasangan terjebak dalam konflik komunikasi. Hal sepele seringkali menjadi masalah serius karena kurangnya keterampilan dalam mengelola emosi dan ego masing-masing.

Isu utama selanjutnya adalah perselingkuhan. Era digital memberikan kemudahan akses komunikasi melalui berbagai platform media sosial, meningkatkan resiko terjadinya perselingkuhan. Perselingkuhan era digital menjadi salah satu alasan dominan dalam kasus perceraian setelah ekonomi.

Hal ini mendorong Kemenag terus memperbarui materi-materi yang diberikan kepada calon pengantin (catin) dalam pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin), menyesuaikan isu-isu terkini dan bersifat praktis. Diantaranya literasi keuangan keluarga, materi ini mencakup cara pengelolaan penghasilan, membedakan kebutuhan dan keinginan, hingga bahaya Judol dan Pinjol.

Simulasi menghadapi perbedaan pendapat juga diberikan guna mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perceraian. Berikutnya kesehatan reproduksi dan stunting di sisi kesehatan, serta komitmen pernikahan sebagai janji kokoh di hadapan Tuhan yang menuntut kesetiaan dan kesabaran.

Selain itu, upaya lain yang dilakukan oleh Kemenag terkait dengan ketahanan keluarga diantaranya melalui program Pusat Layanan Keluarga (Pusaka) Sakinah, dapat diakses oleh Pasutri untuk menjaga harmoni di Kantor Urusan Agama (KUA).

Untuk rumah tangga yang berada di ambang keretakan, Kemenag membentuk Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

“BP4 itu bagi keluarga yang sedang berada di ambang keretakan sebelum masuk ke ranah pengadilan,” tambahnya.

Kepada remaja usia sekolah, Kemenag memberikan edukasi mengenai perencanaan masa depan dan pencegahan pernikahan dini dalam program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). (sur)