Berita Bekasi Nomor Satu

Jaksa Agung Copot Jabatan Eddy Sumarman dari Kajari Kabupaten Bekasi

Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (tengah) FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi.

Pencopotan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Berdasarkan keputusan itu, jabatan Kajari Kabupaten Bekasi kini diemban oleh Semeru. Ia menggantikan Eddy Sumarman yang baru menjabat sejak akhir Juli 2025. Sebelumnya, Semeru menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Sementara itu, dalam surat keputusan tersebut tidak dicantumkan penugasan baru bagi Eddy Sumarman atau keterangan mengenai perpindahan tugasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pencopotan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta upaya percepatan penegakan hukum di tubuh Korps Adhyaksa.

“Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan-jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan,” ujar Anang, Jumat (26/12) dikutip dari JawaPos.

Menurut Anang, rotasi dan mutasi juga menjadi bagian dari evaluasi kinerja para pejabat Kejaksaan RI dalam menjalankan tugas di wilayah masing-masing.

Nama Eddy Sumarman belakangan menjadi sorotan setelah rumahnya di Jalan Ganesha Boulevard, Klaster Pasadena Zona Amerika, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyegelan tersebut diduga berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada Kamis (20/12). Namun, segel tersebut kemudian dibuka karena KPK menyatakan tidak memiliki kecukupan bukti.

Pada Sabtu (22/12), KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ketiganya adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), H. M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan yang juga ayah ADK, serta Sarjan (SRJ) sebagai pihak kontraktor swasta.

ADK diduga menerima suap sebesar Rp14,2 miliar. Rinciannya, Rp9,5 miliar berasal dari Sarjan melalui empat tahap penyerahan, sementara Rp4,7 miliar lainnya diduga berasal dari pihak swasta lain yang masih didalami penyidik.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang sebagai pihak penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, di Rumah Tahanan KPK. (cr1)