RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (29/12).
Beni dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
“Sampai dengan saat ini saksi BS belum hadir dan belum ada konfirmasi yang kami terima,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (29/12).
KPK mengimbau Beni agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Pasalnya, keterangan yang bersangkutan dinilai penting untuk mengungkap dan mengembangkan perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“KPK mengimbau agar pada penjadwalan berikutnya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik, karena keterangannya diperlukan dalam penyidikan perkara di wilayah Kabupaten Bekasi ini,” kata Budi.
Nama Beni Saputra bukan figur baru dalam perkara ini. Beni merupakan salahsatu dari sepuluh orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim penyidik KPK pada Kamis (18/12) lalu.
Saat OTT berlangsung, Beni termasuk delapan orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK bersama Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, H.M. Kunang, untuk pemeriksaan awal.
Meski sempat diamankan, status hukum Beni saat itu belum ditingkatkan menjadi tersangka. Ia akhirnya dilepaskan oleh tim penyidik KPK setelah pemeriksaan awal.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap ijon proyek senilai Rp9,5 miliar di Pemkab Bekasi.
Ketiga tersangka itu adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), H. M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati, dan Sarjan (SRJ) sebagai kontraktor dari pihak swasta.
Total uang yang masuk ke kantong Ade diduga mencapai Rp14,2 miliar. Rinciannya Rp9,5 miliar diberikan oleh Sarjan melalui empat tahap penyerahan suap, dan Rp4,7 miliar lainnya diduga berasal dari pihak swasta lain yang masih ditelusuri.
Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cr1)











