RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi masih memproses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dinilai banyak mengalami peralihan fungsi ruang hijau.
“Dalam proses revisi RTRW,” kata Asisten Administrasi Umum (Asda III) Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Iis Sandra, Selasa (30/12).
Sementara itu, Ketua Tim Penataan Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Dicky Cahyadi, menuturkan bahwa revisi ini juga memasukkan perencanaan Program Strategis Nasional (PSN) yang sebelumnya belum masuk dalam Perda RTRW saat ini.
Selain itu, lahan pertanian yang telah ditetapkan dalam Perda Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan juga perlu dimasukkan dalam revisi RTRW.
“Beberapa yang belum dimasukkan antara lain PSN dan lahan pertanian,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menambahkan terkait RTRW, pihaknya akan mengumpulkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait masalah perizinan.
Saat ini, kata Asep, tata ruang dianggap belum tertata rapi karena perizinan diberikan secara terpisah di berbagai kantor.
”Acak-acakannya tata ruang saat ini tidak terlepas diberikannya perizinan,” ujar Asep.
Ke depan, semua pelayanan perizinan akan dipusatkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Semua pelayanan perizinan harus benar-benar satu pintu berada di DPMPTSP,” pungkasnya. (and)











