RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, mengungkap bahwa upaya menjaga citra Korps Adhyaksa harus diawali dengan pembenahan sistem dan tata kelola internal.
Menurutnya, seluruh mekanisme kerja di lingkungan kejaksaan harus dipastikan berjalan bersih dan tertata dengan baik.
“Tentunya internal kejaksaan harus benar-benar clear dulu, diperbaiki dulu” ujar Sulvia di gedung Kajari Kota Bekasi, Selasa (30/12).
Pernyataan tersebut disampaikan Sulvia saat ditanya mengenai langkah yang tengah ditempuh pihaknya dalam menjaga citra institusi kejaksaan, menyusul sejumlah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kejari Hulu Sungai Utara serta mutasi jabatan Kajari Kabupaten Bekasi yang belakangan menjadi sorotan publik.
Selain pembenahan internal, Sulvia juga menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan kejaksaan agar memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan jaksa. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan menjadi faktor penting dalam mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
“Kemudian, saya akan bilang ke pimpinan-pimpinan, kesejahteraan kami tolong ditingkatkan,” ujar Sulvia.
Ia mengungkapkan, para jaksa saat ini dituntut untuk bekerja secara profesional di tengah keterbatasan gaji dan tunjangan. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri mengingat beban kerja dan tanggung jawab yang semakin berat dan kompleks.
“Dengan gaji kami apa adanya, tunjangan kami apa adanya, kami dituntut untuk bekerja secara profesional, berat, dan harus menjawab semua tantangan yang ada,” kata Sulvia.
Sulvia juga mempertanyakan tuntutan profesionalisme dan padatnya jam kerja yang belum sepenuhnya didukung anggaran memadai untuk menunjang penegakan hukum.
“Bagaimana kami bisa menjawab tantangan yang ada, kami kerja dari jam 8 sampai jam 8 malam lagi, bahkan sampai malam, kalau misalkan kami tidak dibekali dengan anggaran yang kuat,” pungkasnya.
Gaji Pokok dan Tunjangan Jaksa
Besaran gaji jaksa mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut rincian gaji pokok jaksa berdasarkan golongan sesuai PP 5/2024:
Golongan III
III/a (Ajun Jaksa Madya): Rp2.785.752–Rp4.575.312
III/b (Ajun Jaksa): Rp2.903.580–Rp4.768.848
III/c (Jaksa Pratama): Rp3.026.484–Rp4.970.592
III/d (Jaksa Muda): Rp3.154.464–Rp5.180.760
Golongan IV
IV/a (Jaksa Madya): Rp3.287.844–Rp5.400.000
IV/b (Jaksa Utama Pratama): Rp3.426.948–Rp5.628.420
IV/c (Jaksa Utama Muda): Rp3.571.884–Rp5.866.452
IV/d (Jaksa Utama Madya): Rp3.722.976–Rp6.114.636
IV/e (Jaksa Utama): Rp3.880.548–Rp6.373.296
Selain gaji pokok, jaksa juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya ditentukan berdasarkan kelas jabatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020, berikut rincian tunjangan kinerja jaksa:
Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas Jabatan 10: Rp5.979.300
Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
(cr1)











