Berita Bekasi Nomor Satu

Belum Ada Surat Damai, Polisi Pastikan Kasus Dugaan Perzinaan Inara Rusli Masih Jalan

Wardatina Mawa, Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Foto: Kollase/Instagram

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Perkembangan kasus dugaan perzinaan yang menyeret nama Inara Rusli kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum atas laporan yang dilayangkan oleh konten kreator Wardatina Mawa masih terus berjalan dan belum dihentikan. Hal ini ditegaskan untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Isu mengenai adanya upaya perdamaian antara pelapor dan terlapor sempat mencuat ke publik. Namun, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa hingga saat ini penyelidikan masih aktif di meja penyidik. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh kepolisian pada awal pekan ini, Senin (5/1/2026).

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihak Inara Rusli memang telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Meski demikian, pengajuan tersebut belum dapat diproses lebih lanjut.

Menurut Reonald, terdapat sejumlah syarat administratif dan substansial yang wajib dipenuhi agar proses RJ dapat dijalankan. Hingga kini, syarat-syarat tersebut belum sepenuhnya dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Hambatan utama terletak pada belum adanya dokumen kesepakatan damai yang sah antara pelapor dan terlapor. Tanpa adanya kesepakatan tertulis yang disepakati bersama, kepolisian tidak dapat menerapkan mekanisme keadilan restoratif.

Selain itu, Reonald menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik juga belum menerima surat pencabutan laporan dari pihak Wardatina Mawa selaku pelapor. Padahal, pencabutan laporan merupakan salah satu syarat utama agar proses hukum dapat dihentikan atau dialihkan ke jalur RJ.

“Selagi masih belum ada surat perjanjian perdamaian dan belum ada pencabutan laporan dari korban, maka perkara tersebut kami pastikan masih berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Reonald kepada awak media.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kepolisian bekerja berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Selama belum ada dokumen resmi yang masuk, proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk pengumpulan fakta dan alat bukti.

Baca Juga: Adik Ayu Ting Ting Dihujat Gegara Hamil Lagi, Ini Jawaban Pedas Assyifa

Lebih lanjut, Reonald mengungkapkan bahwa penyidik telah menyiapkan langkah lanjutan dalam penanganan perkara ini. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan menjadwalkan gelar perkara untuk membahas secara komprehensif dugaan perzinaan yang dilaporkan.

“Jadi gelar perkara akan tetap dilaksanakan. Kami lakukan sesegera mungkin,” ujarnya, menandakan keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tanpa penundaan.

Terkait kemungkinan adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor, kepolisian menegaskan posisinya tetap netral. Penyidik tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses negosiasi atau komunikasi personal antara kedua belah pihak.

Pihak kepolisian hanya akan menunggu hasil akhir dari kesepakatan tersebut. Apabila kedua belah pihak sepakat berdamai, menuangkannya dalam surat perjanjian resmi, serta disertai pencabutan laporan, barulah penyidik dapat memproses mekanisme Restorative Justice.

“Nah, ini makanya tergantung nanti dari kedua belah pihak, apakah mereka berdamai kemudian ada pencabutan laporan atau bagaimana, tergantung dari kedua belah pihak,” pungkas Reonald.

Dengan demikian, hingga seluruh persyaratan hukum terpenuhi, kasus dugaan perzinaan yang menyeret nama Inara Rusli dipastikan masih terus bergulir sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(ce2)