RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Seorang pengusaha bernama Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan yang berkaitan dengan aset kripto. Laporan tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian, yang sedang melakukan penyelidikan dengan menganalisis sejumlah barang bukti yang telah diserahkan oleh pelapor.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan dibuat oleh seseorang berinisial Y dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal.
“Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor (Timothy) dalam penyelidikan,” ungkap Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media, dikutip dari JawaPos pada Selasa (13/1).
Menurut Budi, status Timothy Ronald yang dikenal sebagai investor muda masih sebatas terlapor. Polisi belum menetapkan status hukum lebih lanjut karena proses penyelidikan masih berjalan. Aparat kepolisian memastikan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Perwira menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi itu menambahkan bahwa penyidik akan melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk. Sejumlah pihak terkait, termasuk pelapor, akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi guna mengungkap duduk perkara secara menyeluruh.
“Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” jelas Budi.
Kasus dugaan penipuan ini mencuat ke publik setelah diungkap oleh akun media sosial Instagram @cryptoholic. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun turut membagikan foto surat tanda laporan kepolisian yang disebut telah dibuat di Polda Metro Jaya. Laporan itu diajukan dengan dugaan terjadinya tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.
Baca Juga: Ari Lasso Desak Hapus Foto Mesra, Dearly Joshua Unggah Chat Panas Usai Putus
Dalam surat laporan yang beredar, pelapor diketahui menggunakan dasar hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1).
Selain itu, laporan juga mencantumkan sejumlah pasal alternatif lainnya, antara lain Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 492 dan atau Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Akun @cryptoholic juga menyebutkan bahwa hingga unggahan tersebut dibuat, belum ada respons atau tanggapan resmi dari Timothy Ronald yang dikenal melalui akun @akademicryptocom, maupun dari pihak Kalimasada.
“ Saat ini belum ada respons ataupun tanggapan dari @akademicryptocom Timothy Ronald maupun Kalimasada,” tulis pemilik akun tersebut.
Lebih lanjut, dalam unggahan yang sama disebutkan bahwa pelapor merupakan bagian dari kelompok korban yang jumlahnya mencapai sekitar 3.500 orang.
Estimasi nilai kerugian yang dialami para korban disebut-sebut mencapai kurang lebih Rp 200 miliar, meski angka tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih terus mendalami laporan tersebut. Publik pun menantikan perkembangan lanjutan dari proses hukum yang berjalan, termasuk klarifikasi dari pihak terlapor terkait dugaan penipuan aset kripto yang menyeret namanya. (ce2)











