Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi BOSS, Dinas ‘Bermain’ Bakal Ketahuan

TANDA TANGAN: Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menandatangani kesepakatan bersama saat meluncurkan aplikasi Bekasi One Stop Service (BOSS) di Cikarang Pusat, Senin (12/1/2026). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengaku jika pihaknya sedang melakukan bersih-bersih dari para pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nakal, khususnya yang bermain perizinan.

Hal itu disampaikannya, saat peluncuran aplikasi satu pintu untuk pelayanan perizinan dan nonperizinan, yakni Bekasi One Stop Service (BOSS).

BOSS merupakan sebuah aplikasi pelayanan perizinan dan nonperizinan satu pintu berbasis digital, untuk memangkas birokrasi sekaligus memperkuat iklim investasi.
Selain itu, melalui sistem aplikasi ini juga sebagai upaya memperkuat transformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Asep mengatakan, dengan aplikasi BOSS ini, pejabat atau ASN yang ingin bermain dengan proses perizinan akan diketahui. Karena masalah perizinan dan nonperizinan sangat strategis, dimana berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi, investasi, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Makanya dengan aplikasi ini, yang bermain akan ketahuan. Bagi dinas pengelola yang bermain akan kami lihat. Kalau misalnya lambat, langsung kami tegur, kalau peril dipecat. Kami mau bersih-bersih,” tegas Asep di Cikarang Pusat, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, di tahun 2026 ini, Pemkab Bekasi berkomitmen memberikan kemudahan bagi para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Bekasi.

Salah satunya, menghadirkan kemudahan melalui sistem pelayanan yang transparan dan akuntabel. Dalam implementasinya, terdapat tiga hal utama, salah satunya digitalisasi.

Oleh karena itu, Asep menginstruksikan agar tidak ada lagi hambatan birokrasi manual jika proses dapat diselesaikan melalui digitalisasi. Sehingga masyarakat maupun pelaku usaha, dapat mengajukan, memantau, dan mengetahui status perizinan secara mandiri, kapan saja dan di mana saja.

“Semua bisa mengakses. Pengusaha bisa tahu sampai di mana proses perizinannya. Jadi jelas dan terpantau,” bebernya.

Kemudian kedua, yakni kepastian biaya dan waktu layanan. Dimana setiap jenis pelayanan harus memiliki standar durasi dan biaya yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghapus praktik pungutan liar.

“Jadi nanti, pemohon tidak bertemu dengan yang membuat perizinan atau dinas terkait. Nantinya, ada call center 24 jam yang memonitor aplikasi tersebut. Dimana hambatannya, bisa ketahuan,” terang Asep.

Lalu ketiga, integrasi layanan antar perangkat daerah. Dimana aplikasi BOSS ini dilengkapi fitur komunikasi antar dinas teknis, agar pelayanan benar-benar lewat satu pintu.
Di DPMPTSP, terdapat 19 dinas teknis yang dapat langsung berkoordinasi, sehingga proses perizinan tidak terhambat.

Ia berharap, sistem ini dapat mendorong aparatur bekerja lebih profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Selain itu, Asep juga menyiapkan satu nomor pribadinya, untuk masyarakat atau pelaku usaha yang merasa terhambat ketika mengurus perizinan, sehingga dapat melaporkannya secara langsung.

“Saya siapkan nomor telepon khusus. Apabila lambat, langsung lapor saya. Itu kan ada call center 24 jam. Dan saya juga nanti akan memanggil pelaku-pelaku usaha. Saya bilang, karena kemarin yang telat-telat, ayo kita bikin 14 hari selesai, karena biar investasi di Kabupaten Bekasi lancar,” harapnya.

Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Juanda Rahmat menjelaskan, bahwa seluruh proses perizinan telah dikendalikan dengan sistem digital yang terukur, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Sistem ini dilengkapi early warning system, yang akan memberikan peringatan saat proses perizinan mendekati batas waktu penyelesaian.

“Jenis perizinan ada lebih dari 16, dengan batas waktu berbeda-beda. Ada tujuh hari, 14 hari, 28 hari, dan Persetujuan Lingkungan (PL) hingga 180 hari. Semuanya terukur,” ucap Juanda.

Sejak pendaftaran dilakukan, seluruh tahapan perizinan langsung masuk ke dalam sistem dan dapat dipantau oleh pemohon maupun pimpinan daerah.

Ia mengklaim, mekanisme ini membuat proses perizinan menjadi lebih transparan dan adil. Selain itu, proses bisnis akan berhenti sesuai SOP hingga pemohon melengkapi persyaratan dan mengajukan kembali.

“Pemohon bisa melihat izinnya sudah sampai mana. Kalau ada kendala, seperti berkas tidak lengkap, itu langsung terlihat dan izin otomatis dikembalikan ke akun pemohon. Sekarang semuanya jelas dan terbuka,” tuturnya.

“Kami akan segera menjadwalkan sosialisasi, agar aplikasi ini benar-benar dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat dan pelaku bisnis,” punglas Juanda. (ris)