RADARBEKASI.ID, BEKASI – Eksekusi belasan rumah di Perumahan Puriasih Sejahtera pada pekan lalu berbuntut panjang. Warga yang dipaksa angkat kaki dari rumahnya tengah bersiap melaporkan dugaan kejanggalan prosedur eksekusi ke Komisi Yudisial (KY). Itu menyusul temuan perbedaan alamat dan sengketa lahan yang masih berjalan.
Kuasa hukum warga, Rizal Widya Agusta, mengatakan pihaknya tengah menyusun permohonan resmi ke KY atas dugaan kesalahan prosedural yang dilakukan Pengadilan Negeri Bekasi.
“Kami sedang mengumpulkan data dan menyusun laporan ke Komisi Yudisial terkait kesalahan prosedur dalam proses eksekusi ini,” kata Rizal, Minggu (11/1).
Ia menyebut, salah satu kejanggalan paling mencolok adalah perbedaan alamat dalam surat eksekusi. Dalam dokumen pengadilan, objek yang akan dieksekusi tercatat berada di Jalan Jawa, sementara rumah yang dibongkar berada di Jalan Kalimantan. Selain itu, terdapat pula kekeliruan dalam pencantuman nama.
“Kalau KY menyatakan ada kesalahan prosedural, eksekusi itu harus ditarik dan dikembalikan ke kondisi semula. Ini preseden buruk bagi peradilan,” ujarnya.
Rizal juga mengungkapkan, selama proses persidangan di tingkat pertama, banding, hingga kasasi, tidak pernah dilakukan peninjauan setempat oleh majelis hakim. Padahal, surat edaran Mahkamah Agung mewajibkan peninjauan lokasi dalam perkara sengketa tanah.
Di sisi lain, terdapat 54 warga lain yang masih mengajukan perlawanan hukum (derden verzet) atas lahan dengan sertifikat yang sama.
“Seharusnya, selama perlawanan itu berjalan untuk objek dan sertifikat yang sama, eksekusi ditangguhkan,” tegasnya.
Selain melapor ke KY, warga juga telah menyurati DPR RI dan meminta audiensi. Mereka berharap wakil rakyat turun tangan menyikapi konflik yang telah menyeret warga yang tinggal di kawasan itu sejak 1984.
“Kami sudah bersurat ke DPR RI, termasuk ke Fraksi Gerindra untuk meminta audiensi,” tambah Rizal.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bekasi mengeksekusi 12 rumah di Perumahan Puriasih Sejahtera pada Rabu (7/1). Sebagian warga mengklaim telah menempati dan memiliki rumah tersebut selama lebih dari 40 tahun, bahkan salah satu di antaranya pernah dinyatakan sebagai pemilik sah oleh putusan pengadilan.
Panitera Muda Perdata PN Bekasi, Dewi Trisetyawati, menyatakan eksekusi dilakukan berdasarkan dua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni perkara Nomor 297/Pdt.G/2009/PN.Bks dengan Peninjauan Kembali Nomor 1101 PK/Pdt/2024 dan perkara Nomor 246/Pdt.G/2008/PN.Bks dengan PK Nomor 1107 PK/Pdt/2024.
“Kami hanya melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Dewi di lokasi eksekusi.
Menurutnya, seluruh tahapan telah dilalui, termasuk pemberitahuan dan sosialisasi kepada warga. “Eksekusi kemarin adalah tahap akhir dari dua putusan tersebut,” pungkasnya. (sur)











