RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat daftar G tanpa resep dokter dan tanpa izin pejabat berwenang. Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/1) sekitar pukul 11.20 WIB di Kampung Pasir Randu, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat daftar G, seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Eximer, di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel piket fungsi dan piket Reskrim Polsek Serang Baru melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di sebuah ruko yang menyamarkan diri sebagai toko sabun dan kosmetik.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang diedarkan tanpa izin.
“Petugas mengamankan satu orang terduga pelaku bernama Farhan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 301 butir Tramadol, 26 butir Trihexyphenidyl, 26 butir Eximer, satu unit handphone, serta uang tunai hasil penjualan,” jelas Sumarni, dikutip dari keterangannya.
Pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus menyamarkan penjualan obat daftar G melalui toko kosmetik untuk mengelabui aparat dan masyarakat sekitar.
Saat ini, Farhan beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Serang Baru untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Pihak kepolisian juga berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan generasi muda.
Masyarakat pun diimbau untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. (oke)











