RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keberanian Pelaksana (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, ditantang untuk mengeksekusi hasil open bidding (OB) atau seleksi terbuka yang telah menetapkan tiga nama calon di delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menegaskan keputusan menindaklanjuti hasil open bidding bukan sekadar formalitas.
“Harus berani mengambil kebijakan hasil open bidding, demi berjalannya roda pemerintahan serta menjaga stabilitas semangat ASN dalam bekerja dan berkarir,” kata Ridwan, Rabu (14/1).
Menurut Ridwan, tidak ada kepentingan pihak manapun terkait siapa yang akan menduduki jabatan kepala dinas di delapan OPD tersebut. Kepentingan menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik jauh lebih utama.
Namun, Ridwan mengkritisi proses administrasi yang dinilainya masih amburadul. Ia mempertanyakan keberadaan berkas hasil open bidding.
“Ini kan pemerintahan, masa berkas hasil seleksi tidak diketahui keberadaannya? Selain roda pemerintahan harus berjalan, anggaran daerah juga sudah digunakan untuk proses open bidding,” katanya.
Iwang menambahkan, meski jabatan kosong saat ini diisi oleh Plt, kinerja aparatur menjadi kurang maksimal karena beban kerja meningkat. Fokus mereka terbagi antara tugas utama dan tanggung jawab sementara, sehingga efektivitas terganggu.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menjelaskan pihaknya tengah mempersiapkan pemaparan untuk Plt. Bupati terkait kebijakan penempatan pejabat hasil open bidding.
“Kami sedang melakukan pembahasan untuk konsultasi dengan KPK atas kebijakan yang akan dilakukan ke depan dalam pengambilan kebijakan penempatan kepegawaian,” jelasnya.
Ani menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008, Plt. kepala daerah memiliki keterbatasan dalam mengambil kebijakan strategis, termasuk rotasi atau mutasi jabatan.
“Memang ada keterbatasan. Namun, jika Plt. Bupati ingin mengambil keputusan, prosedurnya harus melalui izin dari Provinsi dan Kemendagri,” ujar Ani.
Ani menegaskan, setelah pembahasan selesai, BKPSDM akan menyampaikan penjelasan resmi kepada Plt. Bupati, sesuai regulasi yang berlaku.
“Ini merupakan hak prerogatif kepala daerah, tapi harus tetap berpedoman pada aturan,” tambahnya. (and)











