Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp600 Juta ke Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Kasus Bupati Nonaktif Ade Kuswara

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penetapan tersangka korupsi kuota haji, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Jumat (9/1/2026). Foto: Zakky Mubarok/radarbekasi.id.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah selesai memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP Nyumarno (NYO) terkait perkara suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, kades dan kontraktor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan Nyumarno untuk mendalami terkait penerimaan uang Rp600 juta dari pihak swasta yaitu Sarjan (SRJ yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ijon proyek tersebut.

“Pemeriksaan berjalan dengan pendalaman dugaan penerimaan uang Rp600 juta secara bertahap yang diterima NYU dari SRJ,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam pernyataan tertulis, dikutip Kamis (15/1/2026).

Budi menerangkan, penyidik KPK masih berusaha menelusuri aliran dana serta tujuan pemberian uang tersebut. Hingga kini tim penyidik masih mengembangkan konstruksi peristiwa yang menjerat nama Sarjan sebagai pemberi uang.

BACA JUGA: KPK Periksa Iin Farihin dan Enam Saksi Lainnya Terkait Suap Bupati Nonaktif Ade Kuswara Kunang

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan di gedung Merah Putih itu, penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYO dari pihak swasta, yaitu SRJ, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Budi.

Sebelumnya, Nyumarno mengakui bahwa telah dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan, Senin (12/1/2026) kemarin.

Ia menegaskan, dari puluhan pertanyaan tersebut, tidak ada satu pun materi pertanyaan yang menyinggung terkait dengan aliran uang dari Ade Kuswara.

“Tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan aliran uang misalnya dari Pak Bupati, itu tidak ada, tidak benar,” tegas Nyumarno, di Gedung KPK, usai diperiksa.

Nyumarno juga menerangkan hasil pemeriksaan terhadap dirinya. Ia mengaku sempat dicecar mengenai peristiwa melanggar hukum oleh Bupati nonaktif Ade Kuswara, pihak swasta berinisial SRJ, serta Kepala Desa Sukadami, H.M. Kunang (HMK), yang juga merupakan ayah dari Bupati.

“Yang kedua ditanya seputar tentang jabatan saya sebagai anggota DPRD di alat kelengkapan dewan di badan anggaran di Baperda,” ujarnya.

Lebih lanjut, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap “ijon” proyek yang menyeret nama, Ade Kuswara Kunang (ADK), H.M. Kunang (HMK), dan Sarjan (SRJ).

Diketahui bahwa total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Tak hanya itu, Ade juga diduga mendapatkan penerimaan suap lainnya senilai Rp4,5 miliar, sehingga total suap yang diterimanya mencapai Rp14,2 milliar. (cr1)