RADARBEKASI.ID, BEKASI — Kasus korupsi yang menjerat sejumlah pejabat, termasuk kepala daerah di Kabupaten Bekasi, memunculkan anggapan lemahnya pengawasan legislatif serta integritas jajaran eksekutif.
Menyikapi hal tersebut, Peneliti Kebijakan Publik IDP-LP, Riko Noviantoro, menilai peran DPRD sebagai fungsi kontrol atau pengawasan belum berjalan optimal. Menurutnya, DPRD sejatinya berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan.
“Peran DPRD provinsi maupun kabupaten/kota terkait dengan pengawasan, kalau dalam pemaknaan yang luas memang DPRD itu penyeimbang kekuasaan,” ujar Riko, kepada Radar Bekasi, Rabu (14/1).
Selain dalam pengertian luas, Riko menjelaskan, pengawasan DPRD juga dimaknai secara khusus, yakni pada aspek anggaran dan etika. Berulangnya kasus Bupati Bekasi yang terseret korupsi, menurut dia, tak lepas dari lemahnya pengawasan DPRD terhadap etika kepala daerah.
“Jadi ini lebih kepada pengawasan etika kepala daerah, dan itu bagian dari tugasnya anggota DPRD. Harusnya DPRD sejak awal sudah mengantisipasi hal seperti itu,” ungkapnya.
Riko menilai, fenomena kepala daerah di Kabupaten Bekasi yang berulang kali tersangkut kasus korupsi selama dua periode kepemimpinan dapat dimaknai sebagai kurang optimalnya pengawasan DPRD terhadap etika eksekutif.
“Itu bisa menjadi makna bahwa pengawasan DPRD untuk hal yang berkaitan dengan etika eksekutif kurang optimal,” katanya.
Ia berpandangan, selama ini DPRD cenderung memaknai fungsi pengawasan hanya sebatas anggaran dan program. Padahal, pengawasan juga mencakup etika, seperti kepatuhan terhadap aturan, disiplin aparatur, dan tata kelola pemerintahan.
“Makanya tadi saya bilang, pengawasan yang dipahami oleh anggota DPRD itu kesannya, pengawasan terhadap pengertian penyeimbang kekuasaan, padahal ada juga pengawasan yang sifatnya lebih operasional. Coba anggota DPRD itu ditatar lagi tentang pemaknaan pengawasan. Pemaknaan pengawasan itu dimaknai satu diantaranya pengawasan etika eksekutif. Jadi etika eksekutif diawasi juga oleh DPRD,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, memiliki pandangan berbeda. Ia menegaskan, fungsi pengawasan DPRD tidak mencakup perilaku personal atau keseharian kepala daerah di luar konteks pekerjaan.
“Saya kurang sepakat kalau ada bahasa kecolongan (kurang optimal), karena secara pribadi, figur, dan keseharian, DPRD tidak masuk wilayah pengawasan kesana. Tapi pengawasan dalam konteks budgeting yang dilakukan oleh pemerintah seperti apa pelaksanaannya, sudah sesuaikah apa belum, begitu saja,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan DPRD berfokus pada pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jadi soal perilaku, soal hal-hal yang dilakukan dalam konteks keseharian diluar pekerjaan, itu bukan tanggungjawab DPRD,” sambung pria yang akrab disapa Iwang itu.
Iwang menambahkan, DPRD telah menetapkan Perda APBD Kabupaten Bekasi dengan nilai anggaran sekitar Rp 7,7 triliun. Tugas DPRD selanjutnya adalah memastikan anggaran tersebut digunakan secara tepat sasaran dan sesuai perencanaan.
“Jadi Rp7,7 triliun ini harus berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang dibahas di dalam proses-proses pembentukan Perda APBD, supaya pembangunan selama setahun ini betul-betul berjalan, itu saja konteks pengawasannya. Kalau konteks 24 jam, ya enggak juga, kita bukan APH (aparat penegak hukum), fungsi controlling kita enggak sejauh itu,” ucap politikus Partai Gerindra itu. (pra)











