Berita Bekasi Nomor Satu

Pemanggilan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Suap Proyek Dianggap Bagian Proses Hukum

Peneliti Kebijakan Publik IDP-LP, Riko Noviantoro. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sejumlah Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Kabupaten Bekasi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Peneliti Kebijakan Publik IDP-LP, Riko Noviantoro, menilai pemanggilan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. Tujuannya, untuk memperkuat nilai alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan KPK terkait kasus suap ijon proyek.

“Pemeriksaan yang dilakukan KPK itu tentu basisnya adalah sejumlah alat bukti dan keterangan yang sudah dikumpulkan,” ujar Peneliti Kebijakan Publik IDP-LP, Riko Noviantoro, kepada Radar Bekasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejauh ini KPK telah memanggil beberapa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, antara lain Iin Farihin (IF), Nyumarno (NYU), serta Wakil Ketua DPRD, Aria Dwi Nugraha (ADN).

Menurut Riko, pemanggilan para wakil rakyat ini bertujuan untuk memvalidasi alat bukti dan keterangan yang diterima KPK. Alat bukti dan keterangan yang ada harus dikonfirmasi kebenarannya melalui pihak-pihak yang relevan.

“Sejumlah anggota DPRD memberikan keterangan-keterangan terkait kasus dugaan praktik korupsi Bupati Bekasi. Nah, di posisi itu kita nilai sebagai sebuah proses hukum yang berjalan standar, enggak perlu terlalu dikhawatirkan,” ungkapnya.

Riko juga menambahkan, tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain akan dipanggil KPK, terutama mereka yang berada di lingkaran Pemerintahan Kabupaten Bekasi, seperti Sekretaris Daerah (Sekda).

“Bisa jadi yang lainnya juga dipanggil, kemungkinan Sekda, kepala dinas terkait, dan seterusnya, untuk dimintai keterangan. Itu bisa saja terjadi karena kasus ini belum selesai, masih bisa terus  bergulir siapapun. Ini satu hal tentang proses pemeriksaan di KPK,” jelasnya.

Selain itu, KPK juga memanggil enam saksi lain dari berbagai latar belakang, mulai dari wiraswasta hingga aparatur sipil negara. Mereka adalah Sugiarto, Yayat Sudradjat, Riki Yudha Bahtiar, Rahmat Gunasin, Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggah Jaya, Hadi Ramadhan Darsono, serta Dwi Welly Agustine, yang berprofesi sebagai sopir.(pra)