RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kecamatan Bekasi Selatan melayangkan surat imbauan kedua kepada pelaku usaha dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih nekat memanfaatkan trotoar sebagai area berjualan.
Camat Bekasi Selatan bersama jajaran, Lurah Margajaya dan staf, Satpol PP Kecamatan Bekasi Selatan, serta Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, turun untuk menyampaikan surat imbauan serta melakukan penertiban. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah Jalan Rawa Tembaga, Kelurahan Margajaya, yang selama ini trotoarnya kerap berubah fungsi.
Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, menegaskan bahwa surat imbauan kedua merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus langkah serius pemerintah dalam mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya.
“Ini bagian dari upaya penataan wilayah agar trotoar kembali menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki,” ujar Karya, Selasa (20/1).
Ia menambahkan, penertiban tidak hanya dilakukan di Jalan Rawa Tembaga. Seluruh ruas jalan di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan yang trotoarnya disalahgunakan juga menjadi sasaran imbauan.
“Kami berikan surat himbauan kepada seluruh pelaku usaha dan PKL di jalan-jalan wilayah Bekasi Selatan agar tidak berjualan di atas trotoar,” tegasnya.
Menurut Karya, langkah ini merupakan komitmen pemerintah kecamatan untuk memastikan hak pejalan kaki tidak terus tergerus oleh kepentingan ekonomi semata.
“Jika setelah imbauan ini masih ada yang membandel, saat monitoring berikutnya akan kami tindak tegas. Mari bersama-sama wujudkan Kota Bekasi yang tertib dan ramah bagi pejalan kaki,” tandasnya.(pay)











