Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD Kabupaten Bekasi Datangi Pabrik Coca-Cola, Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Eksploitasi Air Tanah

DATANGI PERUSAHAAN: Jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi mendatangi PT Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) Pabrik Bekasi 1 yang berlokasi di Cikarang Barat, Rabu (21/1). FOTO: ANDI MARDANI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi mendatangi PT Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) Pabrik Bekasi 1 yang berlokasi di Cikarang Barat, Rabu (21/1).

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan eksploitasi penggunaan air tanah oleh perusahaan tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, mengatakan kunjungan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi langsung kepada manajemen perusahaan atas aduan yang masuk dari masyarakat.

“Setelah kami dari Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan kerja ke PT Coca-Cola, apa yang menjadi kekhawatiran dari aduan masyarakat terkait izin dan pemanfaatan air tanah (berlebihan,red) di lokasi tersebut tidak terbukti,” jelas Saeful.

Ia menegaskan, berdasarkan dokumen perizinan yang ditunjukkan serta penjelasan dari pihak manajemen, PT Coca-Cola Europacific Partners Indonesia dinilai sebagai perusahaan yang taat hukum dan menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari pemerintah daerah maupun aturan teknis lainnya.

“Perusahaan ini taat hukum. Pajak air tanahnya dibayarkan dan retribusinya juga dibayar sesuai ketentuan,” tegasnya.

Saeful menjelaskan, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi memiliki kewajiban untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap aktivitas industri, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam seperti air tanah, agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.

“Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan kami sekaligus untuk memastikan bahwa aktivitas industri berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Selain menyoroti aspek perizinan dan kewajiban pajak, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi juga mencermati kontribusi perusahaan terhadap lingkungan sekitar melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Menurut Saeful, saat ini perusahaan tengah menjalankan sejumlah program CSR yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

Program tersebut antara lain pembangunan turap sungai untuk memperkuat bantaran serta pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) di lingkungan sekitar pabrik.

“Program CSR yang sedang berjalan, seperti pembuatan turap sungai dan pemasangan lampu PJU, merupakan bentuk kepedulian PT Coca-Cola terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitarnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga membuka ruang dialog antara masyarakat, pemerintah daerah, dan perusahaan apabila di kemudian hari kembali muncul persoalan atau keluhan terkait aktivitas industri. Hal ini dimaksudkan agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara transparan dan objektif.

“Kami juga membuka ruang dialog antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan apabila ke depan muncul kembali persoalan atau keluhan terkait aktivitas industri, agar dapat diselesaikan secara transparan dan objektif,” imbuhnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap, perusahaan dapat terus menjaga konsistensi dalam mematuhi regulasi serta meningkatkan kontribusi sosialnya, sehingga keberadaan industri di Kabupaten Bekasi mampu memberikan manfaat yang seimbang bagi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

“Kami berharap perusahaan tetap konsisten mematuhi regulasi dan terus meningkatkan kontribusi sosial, agar aktivitas industri di Kabupaten Bekasi benar-benar memberi manfaat bagi ekonomi, sosial, dan lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan manajemen CCEP Indonesia Pabrik Bekasi 1, Nurlida Fatmikasari, menyampaikan perusahaan mematuhi seluruh peraturan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia menyebutkan, penggunaan air tanah dilakukan sesuai dengan izin yang dimiliki dan tidak pernah melebihi kapasitas yang ditetapkan.

“Dari sisi regulasi pemerintah daerah, kami patuhi. Terkait penggunaan air tanah, kami juga tidak menggunakan secara penuh sesuai kapasitas izin,” ujar Mieke-sapaannya.

Ia menjelaskan, meskipun perusahaan memiliki beberapa sumur air tanah, pemanfaatannya dalam operasional sehari-hari tidak dilakukan secara maksimal dan selalu berada di bawah batas yang tercantum dalam perizinan.

“Dalam penggunaan sehari-hari kami tidak pernah full kapasitas. Tidak akan lebih dari yang diizinkan. Semuanya sesuai izin,” katanya.

Terkait besaran penggunaan air tanah per hari, Mieke mengaku belum dapat menyampaikan angka pasti karena masih perlu dilakukan pengecekan data internal. Namun demikian, ia memastikan seluruh pelaporan penggunaan air tanah mengacu pada izin resmi yang telah diterbitkan.

“Untuk angka pastinya memang harus dilihat datanya terlebih dahulu. Tapi prinsipnya, kami mengikuti izin. Surat perizinannya juga sudah kami sampaikan dan bisa dicek,” ujarnya.

Adapun terkait pajak yang disetorkan kepada pemerintah daerah, Mieke menyampaikan bahwa hal tersebut berada dalam kewenangan lintas divisi, khususnya bagian keuangan.

“Kalau soal pajak, itu harus ke bagian finance karena lintas fungsi,” jelasnya.(and)