RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri aliran uang dugaan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo. Salah satunya, soal dugaan keterlibatan inisiator demo besar-besaran di Kabupaten Pati pada pertengahan 2025 lalu, Ahmad Husein alias Husein Pati.
“Koordinatornya (Husein) kita bisa lihat bersama di video-video yang menyebar. Nah itu juga akan kami dalami,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Sebab, sempat beredar foto pertemuan antara Sudewo dengan Ahmad Husein. Setelah pertemuan itu, Ahmad Husein yang merupakan mantan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) batal menggelar aksi unjuk rasa.
BACA JUGA: KPK Periksa Sekda Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Suap Proyek
Unjuk rasa itu awalnya akan digelar untuk melengserkan Sudewo dari jabatan Bupati Pati. Hal itu buntut kebijakan Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati hingga 250 persen.
Namun, di tengah dinamika politik dan gelombang penolakan warga Pati terhadap Bupati Sudewo, Ahmad Husein justru memilih menempuh jalur damai dan menyatakan dukungannya kepada Sudewo. Sikap tersebut menuai reaksi keras.
Ahmad Husein menjadi sasaran kecaman warganet karena dinilai melakukan tindakan flexing setelah berdamai dengan Sudewo, yang dianggap tidak sensitif terhadap situasi dan aspirasi masyarakat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pati, pada Senin (19/1).
Selain Sudewo, KPK juga menjerat Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken sebagai tersangka.
KPK menemukan, rencana jual beli jabatan tersebut telah dibahas sejak November 2025. Dalam perencanaan itu, Sudewo diduga melibatkan tim suksesnya untuk mengatur mekanisme pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Sudewo melalui Abdul Suyono dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar. Dalam aksinya, terkumpul uang Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (jpc)











