Berita Bekasi Nomor Satu

Sekda Kabupaten Bekasi Diperiksa KPK untuk Dalami Peran H.M Kunang Dalam Proses Rotasi Mutasi

DIPERIKSA KPK: Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, seusai menjalani pemeriksaan di sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (21/1). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, yang dilakukan pada Rabu (21/1).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Endin diperiksa untuk mendalami peran H.M. Kunang (HMK), ayah dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

“Saksi didalami terkait sejauh mana peran tersangka HMK dalam proses mutasi dan promosi jabatan kepala dinas di Pemkab Bekasi,” ujar Budi, saat dikonformasi Radar Bekasi, Kamis (22/1).

Selain memeriksa Endin, bersamaan KPK juga memeriksa sejumlah saksi pada Rabu (21/1/). Yaitu, ajudan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Muhamad Reza; karyawan swasta, Arief Firmansyah; Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi, Romli Romliandi alias Obing; wiraswasta, Endung Mulyadi; wiraswasta, Ilan Setiawan; wiraswasta, Suwaji; serta pihak swasta penyedia paket proyek Sarjan Yuda Nugraha.

Diketahui, sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap “ijon” proyek yang menjerat nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan H.M. Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).

Dalam perkaranya, Sarjan diduga memberikan “ijon” kepada Ade sebesar Rp9,5 miliar untuk mendapatkan proyek di wilayah Pemkab Bekasi.

Selain itu Ade juga diduga menerima suap lainnya senilai Rp4,5 miliar, sehingga total suap yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar. Adapun ayahnya H.M Kunang berperan sebagai perantara sebagai penerima uang korupsinya,

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (cr1)