Berita Bekasi Nomor Satu

Dugaan Jual-Beli Jabatan di Pemkab Bekasi Harus Dijadikan Pembelajaran

ILUSTRASI: Foto udara Gedung Bupati Bekasi di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengungkapan dugaan praktik jual-beli jabatan dalam rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang tengah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai harus dijadikan pembelajaran penting bagi para pemimpin daerah ke depan.

“Perlu dijadikan pembelajaran bagi pemimpin, khususnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Plt Bupati Bekasi ke depan dalam mengambil kebijakan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, Minggu (25/1).

Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Iwang ini menjelaskan bahwa secara regulasi, pemerintah daerah telah memiliki landasan hukum yang jelas dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN). Di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 juncto PP Nomor 11 Tahun 2017, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN.

BACA JUGA: Muncul Dugaan Jual-Beli Jabatan di Pemkab Bekasi

Selain itu, Kabupaten Bekasi juga telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta ASN sebagai pedoman pelaksanaan di daerah.

“Adanya regulasi ini harus menjadi acuan utama. Tujuannya jelas, yakni menciptakan good governance atau tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Iwang mengaku sangat kecewa apabila dugaan adanya praktik rotasi dan mutasi jabatan yang bersifat transaksional benar-benar terjadi. Menurutnya, praktik semacam itu berpotensi melahirkan pejabat yang tidak fokus pada pelayanan publik.

“Saya sebenarnya tidak ingin hal ini terjadi. Namun jika memang benar, ini harus menjadi pembelajaran serius. Pejabat yang lahir dari proses tidak sehat akan cenderung berpikir bagaimana cara ‘balik modal’. Akhirnya, kepentingan publik justru dinomorduakan,” ungkapnya.

Sementara itu, sumber Radar Bekasi menyebutkan KPK perlu membuka secara transparan aplikasi Bisma, sistem administrasi kepegawaian yang digunakan di lingkungan Pemkab Bekasi. Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, keterbukaan sistem tersebut penting untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang.

“Pejabat yang memiliki kewenangan atas Sistem Manajemen Talenta—baik untuk rotasi, mutasi, maupun promosi jabatan—sangat rentan memanipulasi data, skor, peringkat, atau hasil sistem. Padahal manajemen talenta ASN bukan sekadar aplikasi IT, melainkan instrumen resmi negara untuk menentukan hak karier, jabatan, dan gaji ASN. Karena itu harus dibuka secara gamblang agar melahirkan semangat kerja ASN di lingkungan Pemkab Bekasi,” ujar seorang pejabat eselon III kepada Radar Bekasi.

Sumber tersebut menambahkan, dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, manajemen talenta ASN dan promosi terbuka menjadi salah satu indikator utama penilaian. Jika terjadi manipulasi, hal itu berpotensi melahirkan pejabat dengan perilaku koruptif.

“Keputusan promosi bisa saja sudah ditentukan, sementara sistem hanya dijadikan topeng. Ini berpotensi melahirkan mafia jabatan. Padahal dalam sistem talenta terdapat log waktu, user ID, timestamp, hingga riwayat perubahan data. Data tidak bisa berbohong. Kami berharap KPK dapat memberikan edukasi agar tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi menjadi lebih baik dan mampu menumbuhkan semangat kerja ASN,” jelasnya.

Sementara itu, sumber Radar Bekasi lainnya menyampaikan bahwa KPK berencana kembali memanggil sejumlah saksi terkait dugaan permainan rotasi dan mutasi jabatan. Sejumlah pihak akan dimintai keterangan, termasuk terkait proses rotasi dan mutasi yang telah menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, serta ayahnya, HM Kunang. (and)