RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi memberlakukan skema Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akses rumahnya ke kantor atau sebaliknya terputus akibat banjir. Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas dalam melaksanakan tugas kedinasan bagi ASN yang terdampak bencana.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.2/SE-14/BKPSDM/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Karena Bencana Banjir. SE ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin.
Dalam SE tersebut dijelaskan, penyesuaian pelaksanaan tugas dapat dilakukan melalui Surat Perintah (SP) fleksibilitas tugas kedinasan dari rumah atau WFH yang diberikan oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
“Penyesuaian ini diberikan khusus bagi ASN yang terdampak banjir, terutama bagi ASN yang apabila akses menuju kantor maupun pulang dari tempat tugasnya terputus karena banjir. Sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas secara langsung di kantor,” ujar Endin dalam keterangan SE tersebut Senin, (26/1).
Meski bekerja dari rumah, ASN tetap wajib menjaga capaian kinerja dan tidak mengganggu tugas serta fungsi organisasi, termasuk pelayanan kepada masyarakat.
kepala perangkat daerah agar memastikan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH tidak mengganggu capaian kinerja yang telah ditargetkan, tugas kedinasan serta pelayanan terhadap masyarakat harus tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Selain itu, SE menegaskan bahwa Surat Perintah pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah wajib dilaporkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari administrasi dan pengendalian kepegawaian.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah dan Surat Keputusan Bupati Nomor : 100.3.3.2/Kep.508-BPBD/2025 tentang Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrem, Gelombang Ekstrem dan Abrasi, serta Tanah Longsor di Kabupaten Bekasi Tahun 2025-2026.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap keselamatan pegawai sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik terhadap masyarakat tetap berjalan di tengah kondisi bencana,” pungkasnya. (oke)











